Meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2009 akan mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian elpiji yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2009.
Pada Permen ESDM itu diatur mengenai penetapan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg dilakukan oleh pemda provinsi dengan kabupaten dengan mempertimbangkan keadaan setiap daerah, margin, daya beli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut menanggapi adanya Peraturan Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan harga elpiji berdasarkan Harga Eceren Tertinggi HET.
Hatta menegaskan aturan harga LPG haruslah ditentukan pada tingkat menteri."Itu kan ada chart-nya ada tabulasinya,itu sejak dulu itu,kalau dulu itu cukup sama dirut pertamina, sekarang itu karena regulated, subsidi, maka pakai menteri, ya itu ada, berapa kilo, marginnya, segala normal kok, jangan berlebihan," tandasnya.
Pada pasal 24 ayat 4 dalam permen ESDM No 26 Tahun 2009 berbunyi:
"Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah KabupatenIKota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu"
(nia/hen)











































