Daerah Tak Boleh Tetapkan Harga Eceran Elpiji 3 Kg Seenaknya

Daerah Tak Boleh Tetapkan Harga Eceran Elpiji 3 Kg Seenaknya

- detikFinance
Selasa, 13 Sep 2011 17:14 WIB
Daerah Tak Boleh Tetapkan Harga Eceran Elpiji 3 Kg Seenaknya
Jakarta - Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta agar pemerintah daerah (pemda) menetapkan harga eceran tertingi elpiji 3 kg seenaknya. Pasalnya, harga ekpiji 3 Kg merupakan harga yang ditentukan pemerintah.

Meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2009 akan mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian elpiji yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2009.

Pada Permen ESDM itu diatur mengenai penetapan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg dilakukan oleh pemda provinsi dengan kabupaten dengan mempertimbangkan keadaan setiap daerah, margin, daya beli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPG itu subsidi jadi tidak boleh terjadi kenaikan seenaknya, nggak boleh hitung karena regulasi, tarif yang ditetapkan harganya sekian. Kecuali yang masuk dalam komersial, itu pun yang 12 kg dan 3 kg tidak begitu gampang juga secara corporate Pertamina menaikan itu," ujar Hatta saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (13/9/2011).

Hal tersebut menanggapi adanya Peraturan Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan harga elpiji berdasarkan Harga Eceren Tertinggi HET.

Hatta menegaskan aturan harga LPG haruslah ditentukan pada tingkat menteri."Itu kan ada chart-nya ada tabulasinya,itu sejak dulu itu,kalau dulu itu cukup sama dirut pertamina, sekarang itu karena regulated, subsidi, maka pakai menteri, ya itu ada, berapa kilo, marginnya, segala normal kok, jangan berlebihan," tandasnya.

Pada pasal 24 ayat 4 dalam permen ESDM No 26 Tahun 2009 berbunyi:

"Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah KabupatenIKota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu"


(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads