Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (13/9/2011).
"Tidak ada istilah relokasi dana lain masuk ke situ (subsidi BBM). Di dalam APBN-P itu kan sudah dinaikkan dari 38,6 juta kiloliter menjadi jadi 40 koma sekian juta kiloliter, itu sudah cukup. Itu sudah (ditetapkan), karena sudah diperhitungkan dengan pertumbuhan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita rajin lakukan pengawasan itu sudah cukup," katanya.
Namun, lanjut Hatta, pemerintah memang tidak menyiapkan sanksi apabila kuota BBM bersubsidi melebih target yang telah ditetapkan.
"Memang tidak diatur sanksinya, semacam itu tidak ada pengaturan, kalau kelebihan kuota. Kuota itu harus dijaga. Kalau terlampaui kita harus bicara lagi dengan dewan (DPR), jangan sampai terlampaui," ujarnya.
Sementara jika terjadi penyimpangan atau penyelewengan, tambah Hatta, hal tersebut merupakan wewenang pihak Kepolisian terhadap oknum yang melakukannya.
"Kalau dinyatakan sebagai pelanggaran itu ada sanksinya dong. Itu kepolisian sering sekali menangkap," pungkasnya.
(nia/dnl)











































