Sengketa Lahan, PLN Pilih Stop Listrik di Gili Trawangan

Sengketa Lahan, PLN Pilih Stop Listrik di Gili Trawangan

- detikFinance
Rabu, 14 Sep 2011 13:16 WIB
Sengketa Lahan, PLN Pilih Stop Listrik di Gili Trawangan
Mataram - Industri pariwisata di Gili Trawangan Lombok Utara, NTB terancam tiarap lantaran PLN Wilayah NTB berencana menghentikan pasokan listrik di kawasan ramai wisatawan itu.

PLN mengaku tak punya uang untuk membayar lahan seluas 30 are tempat mereka mengoperasikan pembangkit tenaga diesel di pulau wisata seluas 300 hektare itu. Karena itu, PLN memilih hengkang.

Sikap PLN itu disampaikan secara resmi ke Pemda NTB, Rabu (14/9/2011). PLN memilih opsi memindahkan pembangkit milik mereka ke luar pulau, dan menghentikan pasokan listrik, jika tetap diminta membayar lahan yang mereka tempati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PLN sudah menyampaikan sikapnya. PLN bilang mereka tidak punya uang untuk membayar lahan. Jadi kalau mereka diusir dari lahan itu, mereka memilih untuk pergi," kata Nasibun, Asisten Pemerintahan Setprov NTB di Mataram, usai bertemu dengan pemilik lahan dan manajemen PLN Wilayah NTB.

Nasibun mengatakan, PLN mengoperasikan pembangkit listrik tenaga diesel berkekuatan 6 MW, di atas lahan milik PT Wanawisata Alam Hayati (WAH). Pembangkit itu untuk melayani kebutuhan listrik tiga pulau wisata yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang letaknya berdekatan.

Menurut Nasibun, lahan itu telah digunakan PLN sejak tahun 1992. PLN menggunakan lahan itu atas rekomendasi Bupati Lombok Barat waktu itu. Saat itu pembangkit PLN di Gili Trawangan bagian dari proyek listrik pedesaan milik pemerintah pusat.

Pada 1998, PT WAH memprotes PLN, dan menuntut kompensasi atas penggunaan lahan miliknya. Namun protes itu tak digubris PLN hingga hal itu kini kembali mencuat.

Direktur PT WAH, Sukirno di Mataram mengatakan, pihaknya siap menjual lahan itu pada PLN, karenanya, mereka siap bernegosiasi. PT WAH, kata Sukirno, belum menetapkan harga.

PT WAH saat ini pemegang sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan untuk lahan seluas 12 hektare di Gili Trawangan. Lahan yang dikelola PT WAH ini adalah aset Pemda NTB.

"Kami menuntut kompensasi atas lahan itu. Kasarnya kami siap menjualnya, karena memang hanya itu jalan keluarnya," kata Sukirno.

Pemda NTB sudah mewanti-wanti agar PLN tidak hengkang dari Gili Trawangan. Sebab itu sama saja membunuh aktivitas pariwisata di kawasan itu.

Gili Trawangan dan dua Gili lain di dekatnya adalah salah satu kawasan wisata andalan di NTB selain kawasan wisata Senggigi dan kawasan wisata Mandalika. Saat ini, kawasan itu dikunjungi setidaknya 1.300 wisatawan mancanegara dan nusantara tiap hari.

Sebanyak 600 wisatawan tiap hari datang langsung dari Bali. Dalam sehari, kini ada 17 kali jadwal penyeberangan kapal cepat yang melayani rute Trawangan-Bali, pulang pergi.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads