Hal ini disampaikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite kepada detikFinance, Kamis (22/9/2011).
"Kita posisinya meminta kepada gubernur jangan sampai menambang di situ," tegas Thamrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Thamrin tak menampik jika seringkali terjadi kegiatan tambang ilegal di suatu daerah. "Memang sepanjang sejarah penambangan pasti ada yang ilegal," imbuh Thamrin.
Gubernur Papua, ujar Thamrin, memang menolak adanya kegiatan tambang di Raja Ampat. Apalagi kegiatan tambang tersebut ilegal.
"Kita sudah proses ke sana. Kita juga sudah mengutur inspektur tambang untuk membenahi," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Papua Barat Abraham Atururi melarang pertambangan di Raja Ampat, namun kapal-kapal pembawa nikel dan kobalt hasil pertambangan Raja Ampat menuju perusahaan Queensland Nickel milik jutawan Australia Clive Palmer terus terjadi.
PT ASP dan PT ASI adalah mitra dan pengusaha lokal penambangan nikel ini. Warga sekitar mengatakan aktivitas tambang kedua perusahaan satu grup itu merusak kawasan Pantai Raja Ampat.
Sebanyak 15 Perusahaan tambang lain berhenti beroperasi setelah larangan gubernur, namun PT ASP dan PT ASI bertahan. Disebut-sebut, PT ASP dan PT ASI punya 'beking' pejabat dan militer di Jakarta.
(nrs/dnl)











































