Dalam siaran pers Senin (26/9/2011), pihak PII dan Menteri keuangan akan menjadi penjamin proyek PLTU yang bernilai Rp 30 triliun tersebut.
Tahap inisial tersebut merupakan penanda bagi penandatanganan keseluruhan dokumen kerjasama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sejauh ini, inisial dokumen yang ditandatangani adalah beberapa hal yang terkait perjanjian penjaminan (Guarantee Agreement) antara PT Bhimasena Power Indonesia, yang merupakan konsorsium bentukan J-Power, Itochu, dan Adaro, dengan PT PII bersama Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang hadir diwakili oleh Direktur Strategi dan Portfolio Utang Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, Direktur Keuangan dan Administrasi PII, Armand Hermawan, Direktur Operasi PII, Yadi J. Ruchandi, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsuddin, serta perwakilan PT Bhimasena Power Indonesia, Adrian Lembong.
Seperti diketahui, proyek KPS (Kerjasama Pemerintah dan Swasta) untuk PLTU Jawa Tengah ini merupakan proyek Showcase KPS skala besar pertama berdasarkan Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (juncto Perpres 13/2011), yang didukung penjaminan dari PII dan Kementerian Keuangan sesuai Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Proyek ini memiliki total kapasitas 2x1.000 MW dengan perkiraan mulai beroperasi komersial (Commercial Operation Date/COD) pada akhir 2016. Investasi proyek ini bernilai sekitar Rp 30 triliun dengan jangka waktu kontrak pembelian listrik dengan PLN atau Power Purchase Agreement (PPA) adalah 25 tahun dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT).
Mengingat nilai proyek yang demikian besar dan melibatkan investor asing, maka transaksi ini membutuhkan dukungan pemerintah berupa penjaminan atas berbagai risiko yang terkait dengan tindakan maupun non-tindakan pemerintah.
Penjaminan atas berbagai risiko infrastruktur tersebut distruktur oleh PII berupa penjaminan bersama (co-guarantee) oleh PT PII dan Kementerian Keuangan.
(nrs/dnl)











































