Adapun pemeriksaan subsidi tersebut diantaranya yaitu subsidi jenis BBM tertentu (JBT) dan subsidi elpiji tabung gas 3 kg pada PT Pertamina serta subsidi listrik pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Demikian tertuang dalam Ikhtisar Hasil Laporan Semester I-2011 (IHPS) BPK yang dikutip detikFinance di Jakarta, Selasa (4/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan atas subsidi JBT pada Pertamina, Petronas, dan AKR menunjukkan jumlah subsidi JBT yang dihitung oleh Pertamina senilai Rp 61,07 triliun dan dikoreksi kurang senilai Rp 6,25 miliar sehingga jumlah subsidi JBT menjadi senilai Rp 61,06 triliun.
Pemerintah telah membayar kepada Pertamina, Petronas dan AKR senilai Rp 60,60 triliun. "Dengan demikian subsidi kurang diterima Pertamina, Petronas, dan AKR senilai Rp 456,36 miliar," tulis BPK.
Sedangkan untuk elpiji tabung 3 kg, BPK mencatat pemerintah masih 'utang' kepada Pertamina senilai Rp 250,52 miliar.
Dari hasil pemeriksaan subsidi listrik pada PLN, menunjukkan semula PLN menghitung subsidi listrik senilai Rp 59,03 triliun dan dikoreksi kurang senilai Rp 925,85 miliar sehingga jumlah subsidi listrik menjadi Rp 58,10 triliun. Pemerintah sudah membayar kepada PLN senilai Rp 53,33 triliun.
"Sehingga subsidi yang kurang diterima PLN senilai Rp 4,77 triliun," tutup BPK.
Pada laporan dikatakan, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan subsidi pada tujuh entitas di lingkungan BUMN. Cakupan pemeriksaan atas pelaksanaan subsidi pemerintah pada tujuh BUMN tersebut senilai Rp 148,06 triliun dari realisasi anggaran senilai Rp 166,03 triliun.
Total temuan pemeriksaan pelaksanaan subsidi pemerintah senilai Rp 905,4 miliar dan koreksi subsidi Rp 1,45 triliun merupakan temuan kerugian negara.
(dru/dnl)











































