BPH Migas: Bandar & Beking Penyeleweng BBM Subsidi Harus Ditindak

BPH Migas: Bandar & Beking Penyeleweng BBM Subsidi Harus Ditindak

- detikFinance
Selasa, 11 Okt 2011 16:59 WIB
BPH Migas: Bandar & Beking Penyeleweng BBM Subsidi Harus Ditindak
Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengakui sulitnya mengawasi peredaran BBM subsidi. Ini karena wilayah Indonesia yang luas dan juga disparitas harga yang jauh antara BBM subsidi dan non subsidi.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan, BBM subsidi yang paling banyak disalahgunakan adalah solar. BBM jenis solar ini sering 'dilarikan' ke industri.

Untuk mengurangi masalah ini, maka dibutuhkan revisi peraturan presiden (Perpres) No.55 Tahn 2005 dan No.9 Tahun 2006 soal siapa orang yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi dari sisi penegakan hukum kami juga ingin tindakan tegas, bukan hanya pelaku, tapi penerima, bandarnya dan bekingnya harus kena sanksi, harus ditindak," jelas Tubagus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Selama ini memang BPH Migas menangkap pihak penyedia BBM subsidi yang melakukan penyelewengan. Sedangkan pihak penggunanya belum dikejar.

Pihak industri memang masih menjadi biang kerok penyelewengan BBM subsidi ini. BBM ini dijual dengan harga murah di pasar gelap.

Karena itu, harus ada aturan yang jelas siapa saja yang berhak menikmati BBM subsidi sehingga anggaran yang dikeluarkan tapat sasaran.

"Kami hanya ingin BBM bersubsidi jatuh tepat sasaran. Tanpa menimbulkan kegaduhan. Banyak kan orang yang memiskinkan diri. Itu kan nggak pantas. Mobilnya banyak," kata Tubagus.

Seperti diketahui, pemerintah tahun depan akan berusaha keras menekan konsumsi BBM bersubsidi dari rencana awal 43,7 juta kiloliter (KL) menjadi 40 juta KL. Dengan kebijakan larangan mobil pribadi menggunakan bensin premium mulai April 2012, pemerintah berkeyakinan konsumsi BBM subsidi bisa ditekan hingga sekitar 37 juta KL.
(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads