Pertamina & PPATK Cegah Cuci Uang di Bisnis Minyak

Pertamina & PPATK Cegah Cuci Uang di Bisnis Minyak

- detikFinance
Rabu, 19 Okt 2011 15:55 WIB
Pertamina & PPATK Cegah Cuci Uang di Bisnis Minyak
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pertamina untuk memberi pemahaman terhadap pelaku usaha di bisnis perminyakan agar tak terjerumus dalam kejahatan pencucian uang (money laundering).

Hal itu dinyatakan Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro saat dihubungi detikFinance, Rabu (19/10/2011). MoU ditandatangani Kepala PPATK Yunus Husein dan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (19/10/2011).

"MoU dengan Pertamina tujuannya mendukung Pertamina dalam rangka good corporate governance/clean governance. Dengan adanya nota kesepahaman tersebut diharapkan dapat terwujud kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana asalnya (predikat crime)," kata Subintoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, bila terjadi sesuatu yang terkait kejahatan pencucian uang, antara PPATK dan Pertamina dapat saling mendukung proses pertukaran informasi.

"Juga diharapkan untuk dapat mempermudah koordinasi secara efektif dan efisien sesuai kewenangan masing-masing pihak," jelas Subiantoro.

Dalam kesempatan serupa, Pertamina menyatakan komitmennya kepada PPATK bila ada dugaan tindak pidana, akan kooperatif memberikan informasi yang diperlukan.

"Pertamina dan PPATK dapat saling memberi informasi mengenai pencucian uang atau pidana lain di lingkungan Pertamina. Kami merupakan BUMN pertama yang terbuka terhadap PPATK," tukas VP Corporate Coomunication Pertamina Mochamad Harun dalam kesempatan tersebut.


(Ari/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads