Salah satunya adalah mengenai izin yang berlarut-larut. Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo pun mengkritik izin yang sering dipersulit demi upeti.
"Di Indonesia ada sindiran: 'Kalau bisa dipersulit kenapa tidak'. Izin kadang-kadang dipersulit dengan maksud supaya mendapat upeti sehingga biaya menjadi lebih mahal. Disamping itu Perusahaan Multinasional kebanyakan melarang penyogokan sehingga izin menjadi berlarut-larut," kritik Widjajono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam artikelnya, profesor yang nyentrik ini menjelaskan, penemuan cadangan minyak di Indonesia sangat sedikit sejak tahun 2003 sehingga produksi turun menjadi di bawah 1 juta barel per hari.
"Cadangan dan produksi minyak yang turun tidak dapat diinterpretasikan dengan minyak kita sudah habis atau prospek eksplorasi di Indonesia rendah," jelasnya.
Hal ini didasarkan fakta di Malaysia telah ditemukan prospek Kikeh di laut dalam dengan cadangan 1 Milyar BOE (Barrel of Oil Equivalent) sehingga laut dalam di Indonesia terutama selat Makasar menjadi perhatian perusahaan-perusahaan raksasa. Proyek-proyek raksasa LNG (Liquefied Natural Gas) di Australia yang sedang dikembangkan adalah Evans Shoal, Gorgon, Ichthys, Pluto, Browse dan Bay Undan, sedangkan di Indonesia hanya Tangguh.
"Tingginya risiko di Indonesia mengakibatkan perusahaan-perusahaan migas hanya berkonsentrasi pada mempertahankan produksi lapangan-lapangan yang sudah ada, akibatnya produksi turun," imbuhnya.
Widjajono juga menjelaskan, perlu diatasi permasalahan- permasalahan yang terdapat di daerah operasi, yaitu:
- Pembebasan Tanah
- Kehutanan
- Masalah perizinan dan biokrasi
- Desentralisasi
- Koordinasi Pembebasan tanah sebaiknya dilakukan oleh Pemerintah dan Kontraktor yang membayarnya. "Dalam pandangan sebagian Masyarakat, Kontraktor itu kaya dan serakah sehingga selayaknya dimintai sebanyak-banyaknya," tulisnya.
Widjajono juga menolak azas cabotage yang dinilainya bisa menghambat operasional kegiatan migas. Menurutnya, kebijakan itu mempersulit usaha perminyakan di offshore.
"Perlu disadari bahwa perusahaan yang melakukan pemboran di laut selalu berpindah. Misal, sekarang di Indonesia, kemudian ke Vietnam dan berikutnya ke Afrika. Cabotage yang mengharuskan kapal yang beroperasi di Indonesia harus berbendera di Indonesia mempersulit usaha perminyakan di offshore. Padahal 70 persen dari wilayah Indonesia terdiri dari laut," urainya.
(qom/dnl)











































