Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Pertamina dan anak usahanya itu terkait keputusan arbitrase.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali yaitu PT Pertamina EP dan PT Pertamina (Persero)," demikian bunyi keputusan MA bernomor 56 PK/PDT.SUS/2011 yang dikutip, Senin (31/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui keputusan arbitrase ini terjadi pada 28 Februari 2009 lalu. Lirik Petroleum mendaftarkan gugatan ke abitrase internasional. Gugatan ini berawal dari 4 lapangan yang diajukan Lirik Petroleum untuk dikomersialkan pada 1995-1997 ke Pertamina. Keempat lapangan itu adalah Lirik, North Pulai, South Pulai, dan Sago.
Namun dari 4 lapangan yang diajukan Lirik Petroleum itu, hanya 1 lapangan yang diloloskan Pertamina untuk dikomersialkan, sementara 3 lapangan lainnya ditolak.
Sebelum adanya UU Migas, Pertamina memang berposisi sebagai regulator yang mewakili pemerintah. Karena waktu itu belum ada BP Migas, maka Pertamina punya hak sebagai penguasa pertambangan.
Saat itu, Pertamina yang berhak memutuskan apakah suatu lapangan layak dikomersialisasikan atau tidak.
Pertamina sebelumnya terus menempuh langkah banding terhadap keputusan ini, hingga yang terakhir adalah ke MA saat ini.
(dnl/ang)











































