Pemerintah Tugaskan PLN Beli Listrik dari 5 Proyek Listrik Swasta

Pemerintah Tugaskan PLN Beli Listrik dari 5 Proyek Listrik Swasta

- detikFinance
Kamis, 03 Nov 2011 12:29 WIB
Jakarta - Kementerian ESDM menandatangani surat penugasan pembelian listrik yang dikembangkan swasta oleh PLN. Rasio elektrifikasi yang sejauh ini baru mencapai 69% diharapkan bisa meningkat setelah adanya penugasan tersebut.

Demikian disampaikan Menteri ESDM Jero Wacik dalam acara penandsatanganan penugasan pembelian tenaga listrk di kantornya, Jakarta, Kamis (3/11/2011).

"Peran swasta dalam membangun dan menyediakan listrik sangat diperlukan, makanya pemerintah terus dukung proyek-proyek ketenagalistrikan denganb skema Independent Power Producer (IPP/Pengembang Listrik Swasta)," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jero melanjutkan, dalam meningkatkan rasio elektrifikasi nasional, peran swasta jelas membantu. Maka itu PLN ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan pihak swasta.

Dalam paparannya, Jero menandatangani surat penugasan pembelian tenaga listrik yang bersumber dari panas bumi kepada PLN, proyek listrik tersebut diantaranya:

1. Penugasan pembelian listrik kepada PLN dari PLTP Tampomas 1x40 MW milik Wijaya Karya Jabar Power di Jawa Barat dengan harga US$ 6,5 sen per kwh.

2. Persetujuan harga jual tenaga listrik PLTU Kaltim 2x100 MW milik konsorsium PT Graha Power Utama - China National Electric Equipment Corporation kepada PLN, Kaliman Timur dengan harga US$ 7,08 sen per kwh.

3. Persetujuan harga jual tenaga listrik PLTU Jayapura 2x15 MW milik PT Sakti Mas Mulia kepada PLN, Papua dengan harga US$ 12,02 sen per kwh.

4. Persetujuan harga jual tenaga listrik PLTU Pontianak-3 2x25 MW milik konsorsium PT Panin Financial Tbk - PT Permata Prima Elektrindo kepada PLN, Kalimantan Barat dengan harga US$ 9,10 sen per kwh.

5. Persetujuan penyesuaian dan harga jual tenaga listrik PLTUGU Gunung Megang 100 MW (2x40 MW eksisting dan 1x30 MW ekspansi) milik PT Meta Epsi Pejebe Power Generation kepada PLN, Sumatera Selatan dengan harga (2x40 MW Rp 350,592 per kwh, 1x30 MW Rp 632,54 per kwh, 1x100 MW Rp 427 per kwh).

"Dengan ditandatanginya penugasan dan persetujuan harga jual tenaga listrik tersebut, pengembang listrik swasta akan melakukan penanda tanganan (Power Purchase Agreement) dengan PLN. Dilanjutkan dengan pembangunan sarana prasarana yang diharapkan pada tahun kedua pembangkit tersebut sudah ada yang beroperasi," lanjut Jero.

Diharapkan pula dengan adanya ini maka bisa membuka peluang kesempatan kerja bagi masyarakat. Selain itu jumlah pasokan listrik akan meningkat sekitar 430 MW.

(nrs/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads