Kilang Meledak, BP Bayar Kerugian Rp 450 Miliar

Kilang Meledak, BP Bayar Kerugian Rp 450 Miliar

- detikFinance
Jumat, 04 Nov 2011 10:48 WIB
Kilang Meledak, BP Bayar Kerugian Rp 450 Miliar
Washington - Raksasa minyak asal Inggris, BP sepakat untuk membayar kompensasi sebesar US$ 50 juta atau sekitar Rp 450 miliar atas polusi yang ditimbulkan saat ledakan kilang yang mematikan pada tahun 2005 di Texas City.

Penalti terakhir tersebut dibayar setelah denda dan sejumlah pembayaran yang dilakukan BP ketika ledakan terjadi dan menewaskan 15 orang serta melukai 170 orang.

Jaksa Agung Texas, Greg Abbot menuntut BP telah melanggar UU perlindungan lingkungan karena menimbulkan polusi yang tidak sesuai UU selama dan setelah ledakan pada Maret 2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BP bertanggung jawab atas 72 emisi polusi yang terpisah dan tidak sah yang telah terjadi setiap beberapa bulan sejak Maret 2005," demikian pernyataan dari kantor Kejaksaan Agung seperti dikutip dari AFP, Jumat (4/11/2011).

BP dituding secara ilegal melepaskan sekitar polusi udara yang berbahaya sebesar 500.000 pounds selama sekitar 40 hari setelah kompresor meledak akibat buruknya pemeliharaan di fasilitas yang sangat besar itu.

BP sejauh ini telah dikenai denda hingga US$ 100 juta untuk penalti sipil dan kriminal terkait ledakan tersebut. Menurut laporan, BP telah membayar sekurangnya US$ 2 miliar untuk menghadapi klaim hukum dan kecelakaan berkaitan dengan ledakan.

Pihak BP mengaku lega telah mencapai kesepakatan dengan Jaksa Agung Texas, merepresentasikan Komisi Kualitas Lingkungan Texas, terkait kilang BP di Texas City.

"BP telah menjaga fokus untuk perbaikan keamanan dan kepatuhan di Texas City dan kesepakatan ini adalah tonggak sejarah yang penting dalam perkembangan operasional di fasilitas tersebut," jelas BP dalam pernyataannya.
(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads