"Setelah minggu pertama menandatangani 7 surat keputusan termasuk didalamnya yang terbesar mengenai swap gas, yang kedua adalah 6, kemudian saya tadi tandatangani lagi 5. Jadi memang dalam bulan-bulan ini saya harus mulai mengambil surat keputusan yang cepat karena yang bisa mengambil menciptakan lapangna kerja adalah pengusaha dan tugasnya Menteri ESDM adalah mempercepat semua proses, cepat bukan berarti ngawur," kata Jero seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Sabtu (5/11/2011).
Seminggu setelah dilantik menjadi Menteri ESDM pada 19 Oktober 2011, Jero telah menandatangani 7 surat keputusan termasuk didalamnya yang paling besar yaitu menandatangi surat keputusan untuk percepatan realisasi pengiriman gas bumi ke Singapura dari lapangan Gajah Baru di West Natuna sesuai gas sale agreement (GSA) dan pengiriman ke dalam negeri sebesar 40 juta kaki kubik per hari melalui mekanisme Swap untuk PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk peningkatan pemanfaatan panas bumi, Jero menyatakan dalam MoU dengan Menteri Kehutanan akan diselesaikan izin-izin kehutanan yang selama ini dianggap menghambat kegiatan eksplorasi panas bumi.
"Secara lisan menteri Kehutanan sudah menyetujui sehingga tinggal dituangkan dalam MoU, dengan demikian para pengusaha yang bekerja di sub sektor panas bumi tidak akan kesulitan lagi dengan kehutanan," ujar Jero.
MoU ini dibuat karena menurut Jero Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM memiliki tugas sama, yaitu sama-sama mensejahterakan rakyat, mempercepat proses, menumbuhkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dengan berorientasi kepada rakyat miskin dan kelestarian lingkungan.
Sebagai negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia, Indonesia berkesempatan memenuhi kebutuhan energinya dengan panas bumi.
Potensi panas bumi di Indonesia tersebar di 276 titik dengan total potensi sebesar 29.038 MW atau 40% dari potensi panas bumi dunia. Hingga saat ini yang termanfaatkan untuk pembangkit listrik hanya sekitar 4% (1.196 MW).
Pengembangan panas bumi sebagai sumber energi yang masih sangat minim karena adanya beberapa kendala dalam percepatan pengembangannya antara lain tumpang tindih lahan.
Berdasarkan data Badan Geologi di 2010, daerah panas bumi yang berpotensi mengalami tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan mencapai 42,9% atau setara 12.069 MWe. Diharapkan dengan penandatangan Mou dengan Kementerian Kehutanan ini kendala pengembangan panas bumi akibat tumpang tindih lahan dapat diminimalkan.
(dnl/dnl)











































