Dalam suratnya kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 4 November 2011, JGC Corporation MINTA dilibatkan dalam restrukturisasi utang TPPI. Saat ini, sisa utang TPPI ke JGC mencapai US$ 189 juta tidak termasuk bunga.
Chairman JGC Group Yosihiro Shigehisa mengatakan, pihaknya telah membicarakan soal utang TPPI ini kepada Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang dan juga dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada 22 Juli 2011 JGC juga telah mengirimkan surat ke Menkeu Agus Martowardojo yang isinya menyesalkan proses restrukturisasi utang TPPI. JGC menilai proses restrukturisasi utang TPPI itu telah menyimpang dari kesepakatan JGC dengan Pemerintah Indonesia dan juga perjanjian yang ditandatangani pada 26 Februari 2004.
JGC Corporation merupakan perusahaan Jepang yang mengerjakan proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (engineering, procurement, and construction/EPC) kilang petrokimia milik TPPI di Tuban, Jatim.
JGC berkeinginan mendapatkan perlakuan sama dan sejalan dengan persetujuannya bersama mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi di Tokyo pada 26 September 2001.
Perusahaan Jepang ini telah menandatangani kontrak dan memulai pekerjaan EPC proyek kilang minyak dan petrokimia milik TPPI pada 1996. Namun, proyek tertunda selama enam tahun sejak 1998 menyusul krisis moneter yang terjadi saat itu. JGC menyatakan kesiapannya untuk meneruskan proyek kilang tersebut.
Pihak JGC merasa dalam restrukturisasi utang TPPI pemerintah hanya mengikutsertakan kreditor TPPI dari Indonesia yakni pemerintah, Pertamina, dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dengan total Rp 9,5 triliun.
Sampai saat ini penyelesaian utang TPPI ke para krediturnya belum ada titik terang.
(dnl/hen)











































