Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite menyampaikan bahwa sejauh ini pemerintah masih menunggu keputusan hukum yang kuat terkait adanya sengketa kepemilikan lahan antara kedua perusahaan tersebut.
"Kalau sudah ada kekuatan hukumnnya, maka pemerintah akan mengikuti keputusan yang ada," kata Thamrin ketika ditemui di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bupati A memberikan izin ke perusahaan B, lalu ada Bupati C yang baru memberikan izin juga kepada perusahaan D," kata Thamrin.
Menyikapi hal ini, Thamrin berjanji akan segera mencari jalan tengah terkait tumpang tindih lahan ini.
"Adaro dan PTBA itu kan pertama izin dari gubernur, lalu diserahkan ke Bupati . Nah diberikan lagi izinnya. Ini masalahnya, nah sekarang ini dispute. Tapi kan itu ke pengadilan sekarang, habis itu kita rekonsiliasi, kita tunggu pengadilan saja," tambahnya.
Seperti diketahui PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) memberi peringatan alias somasi kepada PT Adaro Energy Tbk (ADRO) karena dianggap telah merebut lahan tambang. Adaro sudah mengakuisisi PT Mustika Indah Permai (MIP) yang dianggap menggarap tambang PTBA.
(nrs/hen)











































