Ketua Umum PII Said Didu mengatakan larangan ekspor bahan mentah tambang harus dilakukan mulai tahun 2014. Said menuturkan beberapa alasan kuat larangan ekspor bahan mentah tambang harus tetap dilaksanakan.
Menurut Said, ketentuan itu merupakan amanat UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu dengan larangan itu, maka akan ada nilai tambah yang dinikmati di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Yukio Edano pada acara KTT ASEAN di Nusa Dua Bali menyoroti soal pelaksanaan UU Mineral dan Batubara (Minerba) oleh Indonesia.
Yukio menyampaikan keprihatinannya agar Indonesia dapat terus memberikan peluang bagi Jepang untuk dapat melakukan impor bahan mentah khususnya produk mineral dan batubara.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan selaku wakil pemerintah memahami keprihatinan Jepang tersebut, dan meyakinkan pihak Jepang bahwa terbentuknya Undang-Undang Minerba dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk mengembangkan industri hilir mineral dan batubara di dalam negeri yang akan dimulai pada tahun 2014.
"Sektor hilir produk mineral dan batubara di Indonesia akan menjadi sektor yang sangat atraktif bagi investor asing, termasuk perusahaan Jepang untuk berpartisipasi di Indonesia," kata Gita.
(hen/hen)











































