Demikian diungkapkan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo saat ditemui di Seminar Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) di Ballroom Hotel JW Marriot, Jakarta, Kamis (24/11/2011).
"Susah (disamaratakan), memang ada permintaan seperti itu, tapi tidak semudah itu. Karena ada yang memang lapangannya gampang, itu bisa murah yang di darat," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evita menyebutkan kebijakan pemerintah terhadap harga gas bumi adalah mengacu kepada kondisi pengembangan lapangan dan infrastruktur gas.
"Penetapan harga gas bumi mempertimbangkan kesetaraan antara kepentingan produsen dan konsumen gas bumi," ujarnya.
Menurut Evita, beberapa harga gas bumi yang berlaku saat ini adalah flat (tidak berubah) sepanjang masa kontrak (berlaku kontrak-kontrak lama) pada periode awal jual beli gas (sekitar tahun 1970).
Ada juga kontrak dengan eskalasi harga antara 2-3 persen per tahun. Ini berlaku sekitar tahun 1990-an. Lalu berdasarkan hasil produk (seperti: urea dan amoniak) dan berdasarkan harga jual minyak di Jepang (Japan Crude Cocktail/JCC).
Tenaga Ahli BP Migas Fathor Rahman menyatakan saat ini harga gas domestik masih sangat rendah, yaitu 30% dibandingkan harga internasional.
"Sekarang harga domestik terlalu jomplang 30% harganya US$ 5 dibanding US$ 15," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus bermain untuk menentukan harga tersebut, tetapi tetap harus memperhatikan agar industri tersebut tetap bisa berjalan.
"Yang penting industri ini jalan, hulu dan hilir dapat return yang wajar. Kemudian pemerintah melihat purchasing power (daya beli)," pungkasnya.
(nia/dnl)











































