Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Migas Priyono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/11/2011).
"Prioritas diberikan kepada perusahaan migas nasional, jadi bukan hanya Pertamina saja. Banyak perusahaan nasional lainnya di luar Pertamina yang memiliki kemampuan dan kapabilitas yang baik juga," jelas Priyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Caranya dengan meningkatkan kegiatan intensifikasi misalnya dengan Enhanced Oil Recovery (EOR) dan lain sebagainya. Hal ini ditujukan agar produksi minyak secara nasional dapat meningkat. Kalau Pertamina hanya mengambil alih lapangan produksi yang sudah habis masa kontraknya, maka produksi minyak secara nasional tidak akan naik, hanya perubahan kepemilikan saja," tegas Priyono.
Adapun sebelas blok migas yang akan habis masa kontraknya adalah:
- PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Siak yang habis pada November 2013
- Intermega Sabaku Plc Ltd di Blok Salawati yang habis pada Januari 2015
- ConocoPhillips Indonesia di Blok Corridor yang habis pada September 2016
- Petrochina di Blok Kepala Burung yang habis pada Oktober 2016
- Total EP Indonesie di Blok Mahakam yang habis pada Maret 2017
- ExxonMobil Oil Indonesia Inc di Blok Arun B yang habis pada Agustus 2017
- Chevron Indonesia Company di Blok Attaka yang habis pada Maret 2017
- Petrochina di Blok Tuban yang habis pada Februari 2018
- Vico Indonesia di Blok Sanga-Sanga yang habis pada Agustus 2018
- CNOOC SES Ltd di Blok South East Sumatera yang habis pada September 2018
- ConcoPhillips Indonesia di Blok South Natuna B yang habis pada Oktober 2017











































