Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) yang jadi rekanan Medco di Donggi-Senoro, juga berencana mengajukan kasasi ke MA.
Direktur Utama Medco Lukman Mahfoedz mengatakan pihaknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dijatuhkan pada tanggal 17 November 2011 dalam perkara No. 34/KPPU/2011/PN.Jkt.Pst. tanggal 31 Januari 2011, yang menolak permohonan keberatan atas putusan KPPU No.35/KPPU-I/2010 tanggal 5 Januari 2011 terkait dengan proses pemilihan mitra dalam proyek LNG Donggi Senoro. Karena itu, MedcoEnergi akan menempuh upaya hukum kasasi ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Loekman menyatakan proyek LNG Donggi-Senoro saat ini tetap berjalan dengan tepat waktu.
"Karena proyek ini akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap pendapatan dan kemaslahatan Pemerintah dan masyarakat Indonesia, baik di Pusat maupun Daerah, yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, maka sampai dengan saat ini kami terus berupaya memastikan proyek ini tetap berjalan. Bahkan konstruksi kilang LNG telah mencapai 30% dan diharapkan pada tahun 2014 sudah mulai beroperasi," tutur Loekman.
Medco tetap berkeyakinan bahwa baik MedcoEnergi maupun mitranya dalam Proyek LNG Donggi Senoro tidak melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 dan 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).
Proses "beauty contest" atau pemilihan mitra investasi yang dilakukan oleh MedcoEnergi dalam Proyek LNG Donggi Senoro tidak dapat disamakan dengan proses tender. Di samping itu, sepanjang proses pemilihan mitra berlangsung, Medco maupun mitranya juga tidak pernah mengarahkan proses seleksi untuk memenangkan calon mitra tertentu dalam proyek LNG Donggi Senoro tersebut.
"Oleh karenanya tuduhan persekongkolan dalam proses seleksi mitra juga tidak berdasar. Dengan demikian, sudah sepatutnya Putusan KPPU No. 35/KPPU/I/2010 tanggal 5 Januari 2011 dibatalkan," imbuh Loekman.
Keputusan KPPU menurut Loekman berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi di sektor migas maupun sektor-sektor industri lain di Indonesia, terutama pada investasi yang memerlukan teknologi dan modal intensif sebagai salah satu alasan fundamental mengapa proses pemilihan mitra investasi perlu dilakukan untuk berbagi risiko dan membangun sinergi.
"Akan sangat disayangkan juga apabila nantinya proyek-proyek besar migas lain yang sejenis akan terganggu oleh ketidakpastian hukum di Indonesia yang disebabkan oleh ketidakpastian hukum dalam proses seleksi mitra investasi atau penafsiran/penerapan hukum yang dipaksakan oleh KPPU dan dikuatkan oleh PN Jakarta Pusat," kata Loekman.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis KPPU menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek Donggi-Senoro. Untuk itu, KPPU menghukum seluruh pihak yang terlibat masing-masing membayar denda dengan total nilai Rp 31 miliar yang harus disetor kepada kas negara.
Adapun rincian pembagian denda tersebut adalah, Pertamina Rp 10 miliar, Medco Energi Rp 5 miliar, Medco E P Tomori Rp 1 miliar, dan Mitsubishi Corp Rp 15 miliar.
KPPU menemukan bukti terjadi persekongkolan oleh Mistusbishi dengan Medco Energi dan anak usahanya, Medco E P Tomori Sulawesi, untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yaitu LNGI yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest.
(dnl/ang)











































