MA Harus Berhati-hati Putuskan Nasib Pertamina & Medco di Kasus Senoro

MA Harus Berhati-hati Putuskan Nasib Pertamina & Medco di Kasus Senoro

- detikFinance
Senin, 19 Des 2011 11:04 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta berhati-hati memutuskan perkara pemilihan mitra strategis proyek Donggi-Senoro di Sulteng. Salah satu anggota konsorsium proyek kilang Senoro, PT Pertamina (Persero) mengajukan kasasi ke MA pada 14 Desember 2011 lalu.

Pengamat migas Pri Agung Rakhmanto mengatakan, pemilihan mitra usaha jelas tidak sama dengan lelang atau tender

"Memilih mitra itu bebas dan pertimbangannya bisa apa saja, sepanjang dipandang paling menguntungkan bagi yang memilih," katanya kepada detikFinance, Senin (19/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertamina menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak permohonan keberatan dari Pertamina atas putusan KPPU tentang pemilihan mitra proyek LNG Donggi Senoro sebagai tidak mendasar dan sekaligus menabrak prinsip hukum.

PN Jakarta Pusat melalui keputusan Pusat No. 34/Pdt.G/KPPU/2011/PN.Jkt.Pst yang dijatuhkan 17 November 2011, menolak permohonan keberatan atas putusan KPPU No.35/KPPU-I/2010 berkaitan dengan proses pemilihan mitra dalam proyek LNG Donggi Senoro.

Pertamina berharap MA mengoreksi ulang putusan KPPU dan PN Jakpus tersebut. Apalagi, KPPU dalam keputusannya telah meminta Pertamina dengan para mitra meneruskan proyek pengembangan LNG Donggi Senoro yang memiliki peran sangat strategis dalam pengembangan ekonomi di Sulawesi Tengah.

Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute itu, pemilihan mitra proyek Senoro bukanlah masalah persaingan usaha, sehingga KPPU tidak tepat menanganinya.

Pri Agung juga mengatakan, meski KPPU merupakan lembaga pemerintah, namun tidak berarti putusan yang dikeluarkan sama sekali tidak pernah keliru. Putusan kasus Senoro yang tidak tepat, selain bisa berdampak buruk bagi kelangsungan proyek, juga bisa menjadi sentimen bagi proyek lainnya, dan berdampak negatif bagi iklim investasi.

Proyek Senoro merupakan salah satu proyek nasional berskala besar yang diharapkan memberikan kontribusi tidak sedikit terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"MA mesti menangani secara hati-hati dan obyektif. Kalau tidak, maka bisa mencoreng iklim investasi. Apalagi, kita baru saja memperoleh 'investment grade' dari Fitch," katanya.

Selain, Pertamina PT Medco Energi Internasional Tbk dan anak perusahaannya, PT Medco E&P Tomori juga mengajukan kasasi ke MA terkait putusan KPPU yang memvonis adanya persaingan tak sehat dalam tender proyek LNG di Donggi-Senoro.

Medco tetap berkeyakinan bahwa baik MedcoEnergi maupun mitranya dalam Proyek LNG Donggi Senoro tidak melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 dan 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).

Proses 'beauty contest' atau pemilihan mitra investasi yang dilakukan oleh MedcoEnergi dalam Proyek LNG Donggi Senoro tidak dapat disamakan dengan proses tender. Di samping itu, sepanjang proses pemilihan mitra berlangsung, Medco maupun mitranya juga tidak pernah mengarahkan proses seleksi untuk memenangkan calon mitra tertentu dalam proyek LNG Donggi Senoro tersebut.
(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads