Dirjen Migas Evita Herawati Legowo mengatakan Perpres No.55 Tahun 2005 tentang harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri dan Perpres No.9 Tahun 2006 harus diubah terlebih dahulu paling lambat akhir tahun ini atau awal 2012. Kalau berlarut-larut dan sampai April 2012 maka pembatasan belum bisa dilakukan.
"Kedua Perpres tersebut akan direvisi menjadi satu, di dalamnya nanti akan mengatur mekanisme pengaturan BBM subsidi," ujarnya di sela-sela Launching Buku Roadmap Eksplorasi Migas, di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya sampai saat ini kami belum bisa tentukan opsi apakah yang akan digunakan, yang jelas April (2012) nanti sesuai amanat APBN akan dilakukan pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi," ujarnya.
"Ya pastinya kendaraan plat hitam tidak boleh pakai BBM premium, tapi rincinya nanti keluaran tahun berapa, cc-nya berapa atau apakah keseluruhan kendaraan plat hitam, belum bisa tentukan karena Perpres tersebut belum selesai," imbuhnya.
Evita bilang, namun untuk kesiapan operator yakni Pertamina, saat ini sudah 96% untuk daerah Jawa-Bali untuk melakukan pembatasan BBM.
"Kita juga terus melakukan persiapan, 5 kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk untuk mematangkan pembatasan BBM bersubsidi sampai saat ini masih berjalan," ujarnya.
Tahun lalu, pemerintah juga batal melakukan pembatasan konsumsi BBM subsidi dengan melarang mobil pribadi menggunakan BBM subsidi. Ini karena kesiapan infrastruktur yang belum kuat untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
(dnl/dnl)











































