MA Tolak Protes Industri Migas Soal Cost Recovery

MA Tolak Protes Industri Migas Soal Cost Recovery

- detikFinance
Rabu, 21 Des 2011 16:30 WIB
MA Tolak Protes Industri Migas Soal Cost Recovery
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan juducial review yang diajukan oleh pelaku industri migas lewat Indonesia Petroleum Association (IPA) terkait aturan cost recovery.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, putusan MA ini akan memberikan kepastian hukum bagi Ditjen Pajak dan pelaku usaha migas di dalam negeri, sehingga jelas apa saja biaya operasi yang dapat dikembalikan kepada perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia.

Aturan cost recovery ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atau dikenal dengan PP Cost Recovery.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan MA ini dikeluarkan pada 18 Oktober 2011 dan tertera pada halaman website Mahkamah Agung," jelas Dedi dalam siaran persnya, Rabu (21/12/2011)

Sebelumnya, IPA sebagai pemohon mengajukan agar beberapa pasal dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 dipertimbangkan ulang. Beberapa aturan yang menurut pihak pemohon bertentangan dengan Undang-Undang adalah:


  • Pasal 38 huruf b yang mengatur tentang delapan hal yang apabila belum diatur secara tegas dalam kontrak kerjasama sebelum PP ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP ini dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan. Kedelapan hal-hal tersebut diantaranya, meliputi besarnya bagian penerimaan negara, persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan, dan biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan.
  • Pasal 30 yang mengatur tentang kewenangan Ditjen Pajak untuk menentukan biaya pada tahapan eksplorasi.
  • Sebagian dari Pasal 12, terutama yang mengatur tentang pembatasan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak.
(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads