Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, putusan MA ini akan memberikan kepastian hukum bagi Ditjen Pajak dan pelaku usaha migas di dalam negeri, sehingga jelas apa saja biaya operasi yang dapat dikembalikan kepada perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia.
Aturan cost recovery ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atau dikenal dengan PP Cost Recovery.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, IPA sebagai pemohon mengajukan agar beberapa pasal dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 dipertimbangkan ulang. Beberapa aturan yang menurut pihak pemohon bertentangan dengan Undang-Undang adalah:
- Pasal 38 huruf b yang mengatur tentang delapan hal yang apabila belum diatur secara tegas dalam kontrak kerjasama sebelum PP ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP ini dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan. Kedelapan hal-hal tersebut diantaranya, meliputi besarnya bagian penerimaan negara, persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan, dan biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan.
- Pasal 30 yang mengatur tentang kewenangan Ditjen Pajak untuk menentukan biaya pada tahapan eksplorasi.
- Sebagian dari Pasal 12, terutama yang mengatur tentang pembatasan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak.











































