Tidak Taat, 8 Kontraktor Migas Berpotensi Mencemarkan Lingkungan

Tidak Taat, 8 Kontraktor Migas Berpotensi Mencemarkan Lingkungan

- detikFinance
Selasa, 27 Des 2011 07:02 WIB
Tidak Taat, 8 Kontraktor Migas Berpotensi Mencemarkan Lingkungan
Jakarta - Sebanyak 8 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dinilai tidak taat dalam mengelola lingkungan karena adanya potensi pencemaran dari kegiatan yang dilakukan KKKS tersebut. Sementara 69 KKKS lainnya dianggap telah taat mengelola lingkungan

Penilaian tersebut dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap 77 wilayah kerja yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).

Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Gde Pradnyana menyatakan kedelapan KKS tersebut dinyatakan tidak taat menjaga lingkungan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sedang ada kegiatan yang belum dikerjakan sesuai dengan kriteria proper. Misalnya membawa peralatan atau material kebutuhan pemboran melalui jalan umum, dan sebagainya. Jadi ada unsur penilaian soal potensi pencemaran yg mungkin terjadi, misalnya jika terjadi kecelakaan," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (27/12/2011).

Menurut Gde, hasil tersebut lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2010, dari 70 wilayah kerja, sebanyak 59 kontraktor dinilai taat. Sisanya, 11 kontraktor belum taat. Dia menjelaskan seluruh kontraktor yang belum taat dalam PROPER tersebut mendapat peringkat merah.

"Tidak ada kontraktor yang mendapat peringkat hitam," ujarnya.

Tahun 2011 ini, lanjut Gde, untuk pertama kalinya, sektor hulu migas berhasil memperoleh peringkat Emas. Pencapaian tertinggi tersebut diberikan untuk Blok Rimau di Sumatera Selatan dengan operator Medco E&P Indonesia. Sedangkan salah satu kontraktor yang mendapat peringkat hijau adalah Pertamina Hulu Energi ONWJ.

Gde menyatakan, BP Migas tidak hanya mendorong kontraktor Untuk meningkatkan produksi migas. Pihaknya meminta kontraktor juga berkomitmen menjaga lingkungan di daerah operasinya.

"Kami berharap PROPER bisa mendorong perusahaan migas meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya,” ujarnya.

Untuk kontraktor yang dinilai taat oleh KLH, BP Migas memberikan apresiasi dan berharap kontraktor melakukan upaya lebih lagi. Sedangkan bagi yang belum taat, dilakukan asistensi untuk memperbaiki peringkat. Diidentifikasi peraturan lingkungan mana saja yang tidak bisa dipatuhi kontraktor-kontraktor tersebut. Sharing knowledge antar kontraktor juga dilakukan.

"Kami bantu teknis apa yang perlu dilaksanakan," kata Gde.

Syarat minimal yang harus dilakukan kontraktor untuk mendapat penilaian taat adalah mematuhi peraturan mengenai pengelolaan limbah cair, emisi udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), studi lingkungan, dan perizinan terkait.

Setelah itu terpenuhi, upaya lebih yang dapat dilakukan adalah konservasi energi, sistem manajemen lingkungan, dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar daerah operasi.

(nia/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads