SBY Belum Dikabari Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi

SBY Belum Dikabari Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi

- detikFinance
Selasa, 27 Des 2011 18:28 WIB
SBY Belum Dikabari Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi
Jakarta - Pemerintah memastikan awal tahun 2012 akan ada pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Perubahan tersebut didasarkan atas revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri diterbitkan pada awal tahun 2012.

Namun hingga kini Presiden SBY belum menerima draf revisi atas Perpres Nomor 55 Tahun 2005 itu.

"Saya lihat tidak ada (draf Perpres) di meja Presiden. Tidak ada informasi soal pembatasan BBM. Saya tadi cek belum ada di meja Presiden," ujar Jubir Presiden Julian Adrian Pasha kepada wartawan di gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan belum diterimanya draf revisi Perpres tersebut, Julian tidak bisa memastikan apakah kenaikan BBM akan tetap dilakukan awal 2012 atau tidak.

"Ya, tentu tetap akan kita ikuti yang paling baik untuk masyarakat. Coba tanyakan kepada menteri ESDM yang bisa menjelaskanya," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diterbitkan pada awal tahun 2012. Revisi peraturan presiden itu akan membahas mengenai pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo, Selasa (20/12) lalu, draft revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2005 telah selesai dibahas di lingkungan internal Kementerian ESDM maupun lintas kementerian. Draft revisi aturan pengaturan BBM bersubsidi itu tinggal dikaji lebih lanjut di Sekretariat Negara.

"Kalau bisa, awal tahun 2012, Perpres Nomor 55 tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 Tahun 2006, keduanya direvisi menjadi satu. Kami sedang konsentrasi bagaimana menyelesaikan Perpres itu," ujar Evita.

Menurutnya pemerintah akan melaksanakan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap.

"Jadi daerah mana dulu yang memungkinkan secara bertahap. Kalau untuk daerah yang bertahap itu, sesuai dengan perpres. Kalau perpres itu bunyinya ini tidak boleh ya tidak boleh," ujarnya

(her/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads