Selama 2011 Cadangan Minyak RI Terkuras 330 Juta Barel

Selama 2011 Cadangan Minyak RI Terkuras 330 Juta Barel

- detikFinance
Minggu, 01 Jan 2012 10:02 WIB
Selama 2011 Cadangan Minyak RI Terkuras 330 Juta Barel
Jakarta - Cadangan minyak terbukti Indonesia per hari ini (1/1/2012) hanya mencapai 3,9 miliar barel, sementara itu untuk gas mencapai 101 triliun kaki kubik. Angka ini sudah menyusut dari posisi 1 Januari 2011 yang tercatat sebesar 4 miliar barel minyak dan 104 triliun kaki kubik untuk gas.

"Ada pengurasan produksi minyak sebesar 329,9 juta barel dan gas sebesar 3 triliun kaki kubik pada tahun ini," kata Kepala Divisi Humas Sekuriti dan Formalitas Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradnyana seperti dikutip dari situs ESDM, Minggu (1/1/2012)

Tercatat produksi minyak dan gas bumi nasional pada tahun 2011 mencapai 2,4 juta barel setara minyak per hari (barrels oil equivalent). Pencapaian ini hampir setara tahun 2010 dimana produksi minyak dan gas bumi nasional tercatat sebesar 2,5 juta barel setara minyak per hari. Sementara produksi minyak dan gas pada tahun 2009 yang tercatat sebesar 2,3 juta barel setara minyak per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BP Migas telah menyetujui 41 rencana pengembangan (plan of development/POD) dan percepatan produksi (put on production/POP) lapangan minyak dan gas pada tahun 2011 dengan perkiraan tambahan cadangan minyak baru sebesar 301,72 juta barel dan gas sebesar 4 triliun kaki kubik.

Dari total 41 persetujuan yang diberikan, sebanyak 7 persetujuan merupakan persetujuan rencana pengembangan lapangan yang baru pertama kali (POD I), 13 persetujuan pengembangan lapangan (POD), 5 persetujuan pengembangan lapangan jangka panjang (plan of future development/POFD) dan 11 persetujuan percepatan produksi (POP).

Jumlah persetujuan rencana pengembangan dan percepatan produksi lapangan minyak dan gas pada tahun ini jauh lebih tinggi dari rata-rata persetujuan pengembangan dan percepatan produksi lapangan minyak dan gas dalam kurun waktu 2003 hingga 2010 yang tercatat 32 persetujuan diberikan setiap tahunnya.

"Komitmen kami untuk memproses persetujuan rencana pengembangan lapangan paling lama 31 hari kerja, tahun ini kami berhasil memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan rata-rata dalam waktu hanya 13 hari kerja," katanya.


(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads