Dana Rp 900 Miliar Kurang Untuk Konversi BBG

Dana Rp 900 Miliar Kurang Untuk Konversi BBG

- detikFinance
Jumat, 06 Jan 2012 15:07 WIB
Dana Rp 900 Miliar Kurang Untuk Konversi BBG
Jakarta - Pemerintah mengungkapkan dana yang dianggarkan untuk konversi bahan bakar gas (BBG) sebesar Rp 900 miliar ternyata tidak cukup. Pemerintah akan menganggarkan kekurangan anggaran dana di APBN-P 2012.

"Kalau yang Rp 900 miliar itu memang ada dianggarkan untuk potensi dari konversi BBM subsidi ke Bahan Bakar Gas (BBG). Namun jumlah dana itu kelihatannya tidak mencukupi, jadi kita bisa anggarkan dalam APBN-P untuk tambahan dan tentu juga di kementerian ESDM juga melakukan optimalisasi untuk mewujudkan yang kita ingin ini," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat (6/1/2012).

Dalam kesempatan itu, Agus mengatakan soal rencana pembatasan BBM subsidi yangsudah disosialisasikan dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembatasan penggunaan BBM bersubsidi ini bisa dikeluarkan dalam waktu yang dekat. "Sehingga para pemilik SPBU maupun mitra atau pemangku kepentingan dan stakeholder yang lain bisa mempersiapkan diri karena banyak SPBU yang harus melakukan investasi dan cukup banyak yang juga dimiliki swasta," jelas Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus waktu yang ditargetkan untuk persiapan di SPBU memerlukan hingga 3 bulan. Oleh karena itu, April 2012 sudah seluruhnya siap.

Agus juga menyatakan tidak akan memberikan insentif apapun terhadap pemilik SPBU dalam kebijakan ini. Karena, sambungnya hal ini sudah menjadi kebijakan dimana pemilik SPBU wajib mengikuti.

"Kalau itu tidak langsung dalam bentuk insentif, kalau itu bisa dilakukan tentu diharapkan dilakukan langsung karena itu bagian daripada pengelolaan usaha. Tapi kalau diperlukan dukungan dari pemerintah, kita akan pertimbangkan," ungkap Agus.

Seperti diketahui, mulai April 2012 pemerintah akan melarang mobil pribadi di Jawa-Bali menggunakan BBM subsidi jenis premium. Lalu mulai Januari 2013, mobil pribadi di Sumatera dilarang menggunakan bensin premium. Kemudian di Kalimantan, kebijakan ini dilakukan Juli 2013, di Sulawesi mulai Januari 2014, dan Maluku serta Papua mulai Juli 2014.


(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads