Anggota DPR Tak Terima Mobil Pribadi Dilarang Pakai Premium

Anggota DPR Tak Terima Mobil Pribadi Dilarang Pakai Premium

- detikFinance
Selasa, 10 Jan 2012 18:15 WIB
Anggota DPR Tak Terima Mobil Pribadi Dilarang Pakai Premium
Jakarta - Rencana pemerintah melarang mobil pribadi di Jawa-Bali menggunakan bensin premium mulai April 2012 ditentang Anggota DPR. Kebijakan ini bakal menimbulkan kekacauan di masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam keterangannya, Selasa (10/1/2012).

"Mobil pribadi dilarang membeli premium bersubsidi, tapi pada saat yang sama mereka kesulitan memperoleh pertamax lantaran SPBU penjualnya belum ada di daerah yang bersangkutan. Atau, kendaraan telanjur dimodifikasi untuk mengkonsumsi gas, namun SPBU penjual gasnya tidak ada atau masih terbatas," kata Aria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan, jika kekhawatirannya terbukti maka saat kebijakan ini berjalan akan ada antrean panjang di SPBU-SPBU yang menimbulkan kekacauan. Karena itu politisi PDIP ini mendesak pemerintah menunda dan mengkaji ulang kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi dan konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG).

Soal konversi BBG, Aria menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena tanpa persiapan yang memadai. Bahkan cenderung membuat masalah baru nantinya.

Ada beberapa alasan mengapa Aria menentang kebijakan konversi BBG ini. Pertama, masyarakat harus membeli alat konversi BBM ke gas (converter kit) yang mahal dan masih harus diimpor. Diperkirakan, harga converter kit ini nyaris Rp 15 juta per buah. Kedua, stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) masih sangat jarang. Dari seluruh Indonesia baru ada 16 SPBG. Itu pun semua ada di Jakarta dan hanya 8 yang masih bisa beroperasi.

"Jangankan konversi ke gas, jika mobil pribadi diharuskan pindah ke pertamax sekarang saja sudah bermasalah. Ini karena belum semua daerah memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melayani pertamax," kata Aria.

Aria memprediksi, bila kebijakan konversi BBM ke gas atau pewajiban mobil pribadi memakai pertamax dilakukan saat ini akan cenderung gagal atau menimbulkan masalah baru. Tak mustahil kasusnya akan mengulangi kekisruhan konversi minyak tanah ke gas beberapa waktu lalu.

Menurut Aria, jika mengacu konstitusi, masalah subsidi BBM tak seharusnya dilihat dari aspek efisiensi APBN semata. Karena Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan alam, termasuk BBM, harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Sebagai salah satu negara penghasil minyak, pemerintah Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjamin tersedianya BBM murah bagi rakyat. Tidak semua yang bermobil itu orang kaya. Banyak pedagang kecil, petani, yang memakai mobil sebagai alat produksi, untuk angkutan sehari-hari," katanya.

Selain itu, pembatasan BBM bersubsidi akan mengakibatkan daya saing produk Indonesia kian tak kompetitif akibat naiknya biaya produksi. Bila produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor di negeri kita sendiri, akibat selanjutnya ialah pengangguran dan pemiskinan massal.
(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads