Menurut Menteri ESDM Jero Wacik pihaknya sudah menetapkan skema pembatasan subsidi, yakni dibagi menjadi tiga, yakni pembatasan bagi mobil roda empat (mobil pribadi), kendaraan umum termasuk UMKM dan kendaraan roda dua serta roda tiga.
"Nantinya bagi kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, mobil dinas dan taksi eksklusif akan dikenakan pembatasan BBM bersubsidi," ujar Jero Wacik dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (16/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui mulai 1 April 2012, pemerintah berencana akan melakukan pembatasan BBM subsidi. Daerah pertama yang menjadi sasaran adalah Jakarta, menyusul Jabodetabek, terus meluas seluruh Jawa, hingga akhirnya ke luar Jawa. Dari kebijakan itu, masyarakat mendapat pilihan untuk memakai BBM non subsidi atau mengkonversi bahan bakar kendaraanya memakai gas (BBG).
(hen/hen)











































