Mobil UMKM Masih Boleh Pakai Bensin Premium

Mobil UMKM Masih Boleh Pakai Bensin Premium

- detikFinance
Senin, 16 Jan 2012 12:20 WIB
Mobil UMKM Masih Boleh Pakai Bensin Premium
Jakarta - Ada kabar baik bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pemerintah berjanji tetap mengizinkan angkutan mobil katagori UMKM untuk memakai BBM bersubsidi. Hal ini menjawab kekhawatiran kalau kebijakan pembatasan BBM memukul pelaku UMKM karena harus membeli BBM lebih mahal.

"Golongan kedua yakni kendaraan umum dan kendara UMKM tetap bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi namun juga diusahakan bisa menggunakan CNG dan LGV," kata Jero Wacik dalam acara rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan Selasa (16/1/2012).

Skema pembatasan subsidi dibagi menjadi tiga, yakni pembatasan bagi mobil roda empat (mobil pribadi), kendaraan umum termasuk UMKM dan kendaraan roda dua serta roda tiga. Khusus untuk kendaraan roda dua dan tiga termasuk kendaraan mobil UMKM tetap diperbolehkan untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"April 2012 Jawa-Bali akan dilakukan Pembatasan, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku tahun ini sedangkan Sumatera baru pada Januari 2013," tandas Jero Wacik.

Pengamat Ekonomi Universitas Gajah Mada, Anggito Abimanyu mengatakan UMKM akan kena dampak negatif terhadap pembatasan BBM, pasalnya bagi pengusaha sektor UMKM pembatasan BBM berarti kenaikan harga BBM 100%.

"Pembatasan BBM sama dengan kenaikan harga BBM 100% bagi UKM," katanya.

Anggito mengatakan pembatasan BBM subsidi jelas sasarannya kepada mobil plat hitam, sementara para pengusaha UMKM yang jumlahnya jutaan menggunakan mobil
tranportasinya ber plat hitam seperti mobil pick up atau mobil box, pembatasan BBM pasti akan memberikan dampak besar bagi UMKM.

Ia mengilustrasikan bagi pengusaha UMKM biasanya membeli premium Rp 4.500/liter nanti harus beli pertamax yang harganya diserahkan pasar berkisar Rp 8.500 sampai Rp 9.000 lebih/ liternya.

"Sementara berdasarkan sensus ekonomi pada 2006 saja, pengeluaran untuk bensin UKM terhadap total biaya produksi mencapai 21%, cukup besar dan kalau mereka tidak dilindungi akan mempengaruhi kelangsungan usaha mereka," ujarnya.

Ada pula survei lain pada 2006 ungkap Anggito, pengeluaran bensin UMKM rata-rata per bulan mencapai 92 liter. sedangkan biaya produksi bulanan UMKM akan meningkat rata-rata 28% akibat kenaikan harga BBM.

Wacana mobil pelaku UMKM mendapat pengecualian dari pembatasan BBM bersubsidi sudah bergulir sejak akhir tahun 2010 terkait rencana yang sama, namun akhirnya ditunda. Pada waktu itu ada opsi mobil plat hitam yang digunakan UMKM akan diganti menjadi plat kuning.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads