Wakil Ketua Komisi VII Effendi Simbolon mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum pemerintah melaksanakan pembatasan BBM subsidi dengan melarang mobil pribadi menggunakan bensin premium di Jawa-Bali.
"Saya catat bapak (Jero Wacik) lebih 10 kali bilang ini karena amanat undang-undang, undang-undang yang mana? Di APBN tidak ada menjelaskan bahwa melonjaknya subsidi BBM harus dilakukan pembatasan BBM," kata Effendi dalam rapat kerja Menteri ESDM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah baca semua pembahasan kita di komisi ini, saya bolak balik baca resensi hasil sidang kita, tidak ada memutuskan untuk pembatasan BBM," ujarnya.
Bahkan dalam Undang-Undang Migas, Pasal 28, harga BBM diserahkan ke mekanisme pasar, ini sudah dibatalkan.
"Alhamdulilah pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konsumsi. Artinya harga BBM ini diatur oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, bukan diserahkan ke pasar," terangnya.
Apalagi dasar pembatasan kuota BBM melebihi kuota yang ditetapkan dilakukan pembatasan BBM.
"Kuota yang mana, nanti dulu, kita audit dulu, bisa jadi bukan karena akibat melonjaknya konsumsi BBM, tapi kalau karena penyelundupan? Jangan rakyat yang disalahkan," kata Effendi.
Kalau mekanismenya seperti ini, pemerintah memaksa rakyat untuk konsumsi bahan bakar yang bukan keinginannya. "Dan belum tentu itu karena kesalahan rakyat," tandasnya.
(dnl/dnl)











































