Kendaraan UMKM Boleh Pakai Premium, Asal Ada SIUP

Kendaraan UMKM Boleh Pakai Premium, Asal Ada SIUP

- detikFinance
Senin, 16 Jan 2012 13:07 WIB
Kendaraan UMKM Boleh Pakai Premium, Asal Ada SIUP
Jakarta - Pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih boleh menggunakan bensin subsidi untuk kendaraan angkutannya saat kebijakan pembatasan BBM subsidi berlangsung. Syaratnya harus menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Demikian disampaikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik dalam rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).

"Tidak perlu khawatir bagi pengusaha UMKM yang punya kendaraan angkutan seperti pick up atau mobil box, pakai SIUP kendaraan bisa konsumsi BBM bersubsidi," kata Jero.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jero, dengan menggunakan SIUP tersebut kendaraan pengusaha UMKM bisa mendapatkan plat kuning, sehingga diperbolehkan membeli bensin premium di SPBU.

"Ini langkah sementara, sampai nantinya pengusaha bisa pasang converter kit dikendaraannya untuk konsumsi CNG atau LGV," tukas Jero.

Skema pembatasan subsidi dibagi menjadi tiga, yakni pembatasan bagi mobil roda empat (mobil pribadi), kendaraan umum termasuk UMKM dan kendaraan roda dua serta roda tiga. Khusus untuk kendaraan roda dua dan tiga termasuk kendaraan mobil UMKM tetap diperbolehkan untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Pengamat Ekonomi Universitas Gajah Mada, Anggito Abimanyu mengatakan UMKM akan kena dampak negatif terhadap pembatasan BBM, pasalnya bagi pengusaha sektor UMKM pembatasan BBM berarti kenaikan harga BBM 100%.

"Pembatasan BBM sama dengan kenaikan harga BBM 100% bagi UKM," katanya.

Anggito mengatakan pembatasan BBM subsidi jelas sasarannya kepada mobil plat hitam, sementara para pengusaha UMKM yang jumlahnya jutaan menggunakan mobil
tranportasinya ber plat hitam seperti mobil pick up atau mobil box, pembatasan BBM pasti akan memberikan dampak besar bagi UMKM.

Ia mengilustrasikan bagi pengusaha UMKM biasanya membeli premium Rp 4.500/liter nanti harus beli pertamax yang harganya diserahkan pasar berkisar Rp 8.500 sampai Rp 9.000 lebih/ liternya.

"Sementara berdasarkan sensus ekonomi pada 2006 saja, pengeluaran untuk bensin UKM terhadap total biaya produksi mencapai 21%, cukup besar dan kalau mereka tidak dilindungi akan mempengaruhi kelangsungan usaha mereka," ujarnya.

Ada pula survei lain pada 2006 ungkap Anggito, pengeluaran bensin UMKM rata-rata per bulan mencapai 92 liter. sedangkan biaya produksi bulanan UMKM akan meningkat rata-rata 28% akibat kenaikan harga BBM.

Wacana mobil pelaku UMKM mendapat pengecualian dari pembatasan BBM bersubsidi sudah bergulir sejak akhir tahun 2010 terkait rencana yang sama, namun akhirnya ditunda. Pada waktu itu ada opsi mobil plat hitam yang digunakan UMKM akan diganti menjadi plat kuning.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads