Takut Gratifikasi, DPR Tolak Converter Kit Gratis dari Menteri ESDM

Takut Gratifikasi, DPR Tolak Converter Kit Gratis dari Menteri ESDM

- detikFinance
Senin, 16 Jan 2012 15:39 WIB
Takut Gratifikasi, DPR Tolak Converter Kit Gratis dari Menteri ESDM
Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan converter kit Bahan Bakar Gas (BBG) secara gratis kepada anggota Komisi VII DPR RI. Namun para anggota dewan menolak dan ingin membeli sendiri.

"Ya saya beri gratis kepada bapak-Ibu anggota Komisi VII yang ingin memasang mobilnya dengan converter kit," kata Menteri ESDM Jero Wacik, saat rapat kerja dengan komisi VII DPR RI, Senin (16/1/2012).

Dengan pemberian converter kit ini, diharapkan para wakil rakyat bisa merasakan banyak manfaatnya dan memberitahukan kepada rakyat tentang keamanan dan efisiensi penggunaan gas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 300 biji converter kit yang diproduksi PT Dirgantara Indonesia, 210 converter digunakan untuk Kementerian, saat ini sudah ada beberapa kementerian yang sudah pakai, di Kementerian Keuangan 10, Perhubungan 10, Pertamina 15 dan PT EMI (Energy Management Indonesia) 5, dan beberapa kementerian lainnya," ungkap Jero.

"Jadi kalau anggota komisi VII mau mencoba, kami berikan secara gratis," ujar Mantan Menteri Pariwisata ini.

Mendapatkan tawaran tersebut, para anggota DPR Komisi VII langsung menolak dengan halus.

"Tidak usah, kita beli sendiri saja," kata Anggota DPR Komisi VII, Sutan Batoeghana.

Hal senada disampaikan sejumlah anggota Komisi VII DPR RI lainnya. "Tidak usaha, kita bisa beli, kalau nanti dikasih gratis nanti bisa dianggapi," ujar anggota lainnya.

Seperti diketahui, untuk pemasangan converter kit di kendaraan roda 4 bisa membutuhkan dana Rp 9-15 juta, lengkap sama tabung, komponen dan ongkos pemasangan. Pemerintah kini sedang menggalakkan pemasangan converter kit sehingga nantinya mobil bisa memiliki alternatif menggunakan BBG sebagai bahan bakarnya. Penggunaan BBG ini merupakan bagian dari program pembatasan BBM yang rencananya akan diterapkan mulai 1 April mendatang. Pada saat ketentuan itu berlaku, para pemilik kendaraan pelat hitam akan diberikan opsi menggunakan BBM non-subsidi atau BBG.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads