Perusahaan Migas Dilarang Beli Tanah di Atas Harga Wajar

Perusahaan Migas Dilarang Beli Tanah di Atas Harga Wajar

- detikFinance
Selasa, 17 Jan 2012 13:42 WIB
Perusahaan Migas Dilarang Beli Tanah di Atas Harga Wajar
Jakarta - Sampai saat ini investasi perusahaan minyak dan gas terkendala pembebasan lahan. Harga tinggi sekalipun sebenarnya mampu dibayar perusahaan migas, namun undang-undang melarang pembelian tanah di atas harga wajar.

"Lahan memang menjadi kendala bagi KKKS (kontraktor kontrak kerjasama), di mana pemilik tanah akan menaikkan harganya setinggi-tingginya jika tanahnya akan dimanfaatkan sebagai lahan eksploitasi migas," ujar Head of the Public Relations, Security and Formality Division of BP Migas, Gde Pradnyana, di sela seminar bersama Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), di Le Meridien Hotel, Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Tapi sebenarnya bagi KKKS, harga tanah yang tinggi tersebut masih kecil dari total investasi migas mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya harga tanah naik 5 (lima) kali lipat pun masih tergolong kecil dari total investasi migas KKKS, paling hanya 1-2% dari total investasi mereka," ujarnya.

Namun, KKKS tidak bisa seenaknya saja membeli harga yang diinginkan pemilik tanah jika naiknya tinggi di luar batas kewajaran.

"Ya samalah kalau kita menginginkan sekali suatu bidang tanah di perkotaan dasarnya kan ada NJOP, boleh lebih tinggi dari NJOP tapi harus wajar," terangnya.

Pasalnya menurut Gde, jika itu dipaksakan, pemerintah akan menilai pembelian tanah tersebut lebih pada upaya mark up.

"Yang menjadi titik kesulitan KKKS, di mana izin ekplorasi hanya tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi atau total 6 (enam) bulan, waktu yang sebentar ini membuat KKKS berpacu dengan waktu hanya untuk mengurusi pembebasan lahan saja," tukasnya.

Direktur Pengendalian Produksi BP Migas, Rudi Rubiandini beberapa waktu lalu mengatakan pembebasan lahan menjadi permasalahan utama dalam investasi lahan.

"Bayangkan harga tanah bisa naik berlipat-lipat, per meternya saja bisa mencapai Rp 4 juta, tanah seperti apa itu, di Jakarta saja harga tanah seperti itu jarang, kalaupun ada itu pasti tanah yang sangat strategis, tapi ini lokasinya di dalam hutan," tandasnya.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads