Jero Wacik menegaskan langkah perintah lisannya tersebut kepada PT Pertamina dikarenakan kuota pada November 2011 sudah jebol, dan harus ditambah segera.
"Kan November menjelang Desember ternyata kita kurang, menjelang Natal itu, kan tidak bisa kita rapat dulu, ini dulu, gimana? Sedangkan rakyat memerlukan menjelang Natal dan liburan Tahun Baru," jelas Jero.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami (pemerintah) rakyat adalah nomor satu. Nah trus diceklah oleh kami (Kementerian ESDM) dan Menteri Keuangan, ada gak slot, oh bisa. Jadi Menteri Keuangan bisa melakukannya, jadi beli dulu tapi Pertamina nagihnya nanti pada APBN-Perubahan," terangnya.
Menurut Jero, ada hal-hal yang sifatnya emergency yang harus dilakukan pemerintah tanpa harus menunggu rapat dahulu dengan DPR.
"Ada dana cadangan dari Menkeu, ini kan tidak menggunakan dana APBN, tapi dana cadangan pemerintah. Kalau harus rapat dulu sementara DPR-nya lagi reses, ya rakyat yang harus dikorbankan," ujarnya.
Perintah inilah yang menjadi pertanyaan Komisi VII, dasarnya apa, sementara over kuota sudah jauh hari diprediksi akan terjadi pada November.
"Dasar hukumnya apa? Apalagi lisan, asal ucap, dana Rp 36 triliun itu bukan dana kecil, dan apakah benar hitungan sekitar 1,3 juta KL itu sama dengan Rp 36 triliun," kata Wakil Ketua Komisi VII, Effendi Simbolon, saat rapat dengar pendapat dengan PT Pertamina beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Effendi, kalau hanya seenaknya saja tampa melalui prosedur ini bisa berbahaya. "Kewenangan menentukan berapa tambahan kuota, berapa rupiah semuanya atas persetujuan komisi ini, kalau tanpa prosedur ya bubarkan saja komisi ini, seperti tidak ada gunanya," tegasnya.
Apalagi, PT Pertamina sudah jauh hari bilang over kuota BBM akan terjadi pada sekitar November, kenapa kata Effendi, pemerintah tidak jauh-jauh hari mendiskusikannya kepada Komisi VII.
"Kita sudah jauh hari memberitahu pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM, kalau 15 Desember 2011 kuota Premium habis dan 20 Desember 2011 kuota solar habis, surat resmi pun ada, tapi tidak pernah dijawab pemerintah. Namun bisa dibayangkan bisa dibayangkan jika Pertamina menutup kran BBM PSO pada saat itu," ujar Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam RDP tersebut.
"Kami selaku Korporasi pun dalam posisi sulit untuk menjalankan perintah tersebut," ujar Karen.
Effendi menegaskan, hingga sampai saat ini, tambahan kuota Rp 36 triliun tersebut tidak pernah disetujui dikomisi ini. "Ini kaitannya melanggar undang-undang, ini bisa merembet ke KPK, karena dasar hukumnya belum jelas," tandas Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini.
(dru/dru)










































