Keputusan Kenaikan Harga BBM di Tangan DPR

Keputusan Kenaikan Harga BBM di Tangan DPR

- detikFinance
Selasa, 24 Jan 2012 20:20 WIB
Jakarta - Keputusan soal pembatasan konsumsi atau kenaikan harga BBM saat ini di tangan DPR. Pemerintah tidak mungkin mengambil opsi kenaikan harga BBM karena dilarang oleh UU APN 2012.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Selasa (24/1/2012).

"Kembali kepada posisi pelaksanaan APBN kita, itu (kenaikan harga BBM) tidak mungkin. Kalau sampai opsi itu dibuka, pasti karena persetujuan oleh DPR," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU APBN 2012 pemerintah hanya diperbolehkan untuk melakukan pembatasan BBM subsidi dan melakukan opsi pemakaian alternatif energi seperti bahan bakar gas (BBG).

"Pada 1 april akan tetap dilakukan pengendalian BBM bersubsidi supaya bisa mencapai posisi kuota BBM subsidi 40 juta kiloliter. Bahwa sekarang belum akhir Januari dan kita sekarang sedang menyiapkan diri. Sekarang juga kita akan memberi contoh dahulu dengan bahan bakar alternatif. Kita juga mengetahui bahwa kalau kita menggunakan bahan bakar alternatif maka yang akan kita andalkan adalah CNG, karena sesui dengan kemampuan Indonesia dan kita mempunyai itu. Kalau LGV kita harus impor dan kemungkinan tidak sekuat CNG dalam aspek realisasinya," kata Agus.

Meskipun begitu, harga BBM subsidi juga bisa naik karena harga minyak internasional bisa naik akibat kondisi yang tak kondusif di Timur Tengah. Kenaikan harga minyak bisa berimplikasi pada tingginya subsidi BBM sehingga harus dinaikkan. Jika terpaksa dinaikkan, maka pemerintah bisa melakukannya lewat APBN Perubahan 2012.

Agus mengatakan, pemerintah dalam APBN menyiapkan dana cadangan fiskal Rp 15 triliun yang digunakan untuk menahan laju subsidi BBM apabila harga minyak meningkat. Ada juga dana cadangan sosial Rp 40 triliun untuk subsidi non BBM, kemudian dana cadangan beras Rp 2 triliun.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads