Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno saat ditemui di Acara Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, di Gedung BPK Pusat, Jakarta, Jumat (27/01/2012).
"Bagus, kita sudah menindaklanjuti semua hampir 99,74%, kita follow up. Jadi artinya semua yang ditemukan BPK kita tindak lanjuti. Kita harus konsisten dengan peraturan. Dari 391 kita follow up semua cuma satu aja, itu juga karena faktor regulasi," katanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang 0,26% atau 1 rekomendasi itu itu tidak bisa diselesaikan karena memang aspek regulasi, dan itu sudah di nol kan karena tidak bisa ditindak lanjuti. Nah ini bukan suatu kesalahan. Ini kan suatu sistem yang karena muncul undang-undang," ujar Waryono
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua hasil temuan BPK ini adalah penyimpangan. Temuan adalah potret dari BPK, dimana BPK memotret hasil pelaksanaan anggaran seperti apa, dengan ketentuan yang berlaku untuk melihat apakah terjadi penyimpangan.
"Tapi temuan BPK tidak selalu identik dengan penyimpangan. Sepanjang temuan itu bisa ditindaklanjuti dan kita bisa memberi justifikasi suatu peraturan perundang-undangan. Temuannya itu misalnya di duga, ini administrasinya kurang lengkap, kemudian, apakah pembukuan sudah benar," tambahnya
Selanjutnya, Waryono juga mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan kedepan, diharapkan setiap kementerian menguasai peraturan perundang-undangan.
"Kuncinya adalah kuasai semua peraturan perundang-undangan, kalau itu dikuasai mudah-mudahan kita tidak menyimpang," lanjutnya
Pembahasan audit ini sifatnya sudah final tetapi masih dalam proses, karena harus dilaporkan terlebih dahulu kepada DPR yang akan dilakukan pada pertengahan Februari mendatang.
(dru/hen)











































