Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR Daryatmo Mardiyanto dalam rapat dengan Kementerian ESDM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).
"Dasar pemerintah melakukan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan berpatokan Pasal 7 APBN 2012 selama ini sudah salah tafsair," kata Daryatmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam Pasal 7 ayat 6 disebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Artinya tidak ada pilihan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi tahun ini, kecuali ada percepatan APBN-P (APBN Perubahan) 2012.
Kata Daryatmo, Pasal 7 dan ayat-ayatnya inilah yang membuat pemerintah melakukan pembatasan BBM, dan menurutnya ini sudah salah tafsir.
"Setelah kami mengadakan beberapa steakholder, seperti BPH Migas, Pertamina, para pengamat migas dan lain-lain, di mana digambarkan bahwa pembatasan BBM dalam waktu dekat (1 April 2012) merupakan hal yang mustahil dilakukan," ujarnya.
Langkah judicial review ini pun sudah didukung beberapa anggota DPR, mulai dirinya sendiri, kemudian Bambang Wuryanto, Ismayatun, Nazarudin dan yang akan bergabung juga, Effendi Simbolon, Dewi, dan Bambang Murianto.
"Surat judicial review tersebut sudah diterima Mahkamah Konstitusi, dalam waktu 7 hari untuk mempersiapkan dan dalam waktu 14 hari sudah ada keputusan," tandasnya.
Seperti diketahui, mulai 1 April 2012 pemerintah berencana membatasi konsumsi BBM subsidi dengan melarang mobil pribadi plat hitam di Jawa-Bali menggunakan bensin premium.
(dnl/dnl)











































