Tolak Pembatasan BBM Subsidi, Anggota DPR Kirim Surat ke MK

Tolak Pembatasan BBM Subsidi, Anggota DPR Kirim Surat ke MK

- detikFinance
Senin, 30 Jan 2012 12:57 WIB
Tolak Pembatasan BBM Subsidi, Anggota DPR Kirim Surat ke MK
Jakarta - Beberapa anggota Komisi VII DPR pada 24 Januari 2012 mengajukan surat ke Mahkamah Konstritusi (MK) untuk mengajukan judicial review pasal 7 dan penjelasan pasal 7 UU APBN 2012 soal pengendalian anggaran subsidi BBM yang disalahtafsirkan pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR Daryatmo Mardiyanto dalam rapat dengan Kementerian ESDM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).

"Dasar pemerintah melakukan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan berpatokan Pasal 7 APBN 2012 selama ini sudah salah tafsair," kata Daryatmo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 7 ayat 4, UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 disebutkan, pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Sedangkan dalam Pasal 7 ayat 6 disebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Artinya tidak ada pilihan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi tahun ini, kecuali ada percepatan APBN-P (APBN Perubahan) 2012.

Kata Daryatmo, Pasal 7 dan ayat-ayatnya inilah yang membuat pemerintah melakukan pembatasan BBM, dan menurutnya ini sudah salah tafsir.

"Setelah kami mengadakan beberapa steakholder, seperti BPH Migas, Pertamina, para pengamat migas dan lain-lain, di mana digambarkan bahwa pembatasan BBM dalam waktu dekat (1 April 2012) merupakan hal yang mustahil dilakukan," ujarnya.

Langkah judicial review ini pun sudah didukung beberapa anggota DPR, mulai dirinya sendiri, kemudian Bambang Wuryanto, Ismayatun, Nazarudin dan yang akan bergabung juga, Effendi Simbolon, Dewi, dan Bambang Murianto.

"Surat judicial review tersebut sudah diterima Mahkamah Konstitusi, dalam waktu 7 hari untuk mempersiapkan dan dalam waktu 14 hari sudah ada keputusan," tandasnya.

Seperti diketahui, mulai 1 April 2012 pemerintah berencana membatasi konsumsi BBM subsidi dengan melarang mobil pribadi plat hitam di Jawa-Bali menggunakan bensin premium.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads