Demikian disampaikan oleh Dirjen Listrik Kementerian ESDM Jarman kepada detikFinance, Sabtu (4/2/2012).
"Apabila tarif tenaga listrik naik 10% kecuali untuk pelanggan tidak mampu berdaya 450 VA, maka akan diperoleh tambahan revenue (pendapatan) PLN Rp 8,9 triliun," ujar Jarman.
Namun Jarman mengatakan, kenaikan TDL ini masih bergantung kepada persetujuan Komisi VII DPR.
Sementara pihak Komisi VII DPR sebelumnya meminta Menteri dan pejabat negara berhenti membahas dan beropini soal rencana kenaikan TDL 10% mulai 1 April 2012 meskipun sudah dijadwalkan dalam APBN 2012.
"Ini sama seperti kasus BBM, kalau tidak ada persetujuan DPR (Komisi VII) tidak boleh dilaksanakan," ujar Ketua Komisi VII Tengku Rifki Harsyah beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Komisi VII DPR mengharapkan agar semua pihak khususnya dari kalangan pemerintah menghentikan dahulu pembahasan soal kenaikan TDL, walau di dalam APBN 2012 sudah ditetapkan 1 April 2012.
Akan tetapi Menteri Keuangan Agus Martawardojo sudah memastikan pada 1 April 2012, sesuai ketentuan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 akan dilakukan kenaikan TDL maksimal 10%.
"Maksimal 10%, jadi bisa nanti ada yang naik 7% atau 8%, tapi maksimal 10%," ujar Agus Marto.
Menurut Agus, kenaikan tersebut sudah ditentukan jauh hari yang tertuang pada APBN 2012.
"Dan dalam APBN 2012 sebenarnya tidak hanya TDL saja yang akan naik, tetapi juga ada pemberlakuan pembatasan Bahan Bakar Minyak, semuanya diberlakukan 1 April 2012," ucapnya.
Seperti diketahui, besaran subsidi listrik di APBN 2012 ditetapkan Rp 45 triliun. Pemerintah tak mau subsidi ini membengkak lagi dan salah sasaran kepada orang yang mampu.
(dnl/dnl)











































