Pencabutan Izin Tambang SMN Dipertanyakan

Pencabutan Izin Tambang SMN Dipertanyakan

- detikFinance
Minggu, 05 Feb 2012 15:20 WIB
Pencabutan Izin Tambang SMN Dipertanyakan
Jakarta - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mempertanyakan alasan pencabutan izin usaha pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) oleh Bupati Bima Ferry Zulkarnaen. Hal itu bisa menggangu iklim investasi tambang di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Perhapi Irwandy Arif alasan pencabutan yang tidak jelas itu bisa meresahkan perusahaan tambang lain yang ada di Indonesia. Pasalnya, SMN tidak melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Mereka (SMN) juga sudah melakukan kegiatan eksplorasi sesuai ketentuan dan sudah sosialisasi yang diminta," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, sebuah perusahaan bisa dicabut izin usaha tambangnya jika melakukan tiga hal, yaitu tidak memenuhi kewajibannya, melakukan tindak pidana, atau dinyatakan pailit. Hal ini sesuai dengan pasal 119 UU Minerba.

Menurutnya, SMN tidak melakukan satu pun dari tiga hal tersebut. Jika ini berlangsung, kata dia, akan meresahkan perusahaan batubara dan membuat investor makin takut menambang di Indonesia.

Ia merasa dicabutnya izin tambang SMN kemungkinan berdasarkan pertimbangan politik bertujuan meredam aksi kerusuhan yang makin meluas dan menambah korban.

Namun, ia juga meminta perusahaan tambang lain supaya bersiap-siap untuk dicabut izin tambangnya jika terjadi kerusuhan seperti di Bima.

"Perusahaan manapun akan sulit mengatasi kalau sudah ditunggangi kepentingan politik," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, menurut Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengatakan, jika izin tambang perusahaan dicabut, harus ada kompensasi berupa izin eksplorasi di wilayah lain.

"Saya juga bingung kenapa SK-nya dicabut. Mereka masih mencari lokasi yang ada tambangnya. Mereka belum melakukan penambangan," katanya.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu juga menambahkan, keterbatasan pengetahuan warga mengenai masalah perizinan tambang menjadi pemicu anarkisme demonstrasi yang berkelanjutan di Bima.

Bupati Bima Ferry Zulkarnaen mencabut izin tambang SMN melalui Surat Keputusan Nomor 188.45/64/004/2012 tentang Penghentian Secara Tetap Kegiatan Usaha Pertambangan Eksplorasi oleh SMN di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu pada Sabtu (28/1/2012).

SK Bupati Bima itu didasarkan pada surat rekomendasi Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite atas nama Menteri ESDM dan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bima yang meminta izin dicabut.

Sejak akhir Desember 2011, di Bima terjadi kerusuhan akibat protes masyarakat yang meminta bupati mencabut SK 188 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) SMN.

Selama ini, penggiat Front Anti Tambang mengklaim SMN sebagai pemicu kerusuhan karena melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan.

(ang/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads