Pemerintah akan Terbitkan Aturan Pemanfaatan Shale Gas

Pemerintah akan Terbitkan Aturan Pemanfaatan Shale Gas

- detikFinance
Senin, 06 Feb 2012 12:12 WIB
Pemerintah akan Terbitkan Aturan Pemanfaatan Shale Gas
Jakarta - Pemerintah fokus pada pengembangan sumber-sumber gas baru non konvensional seperti shale gas. Tahun 2012 ini akan terbit regulasi soal shale gas termasuk soal ketentuan investasinya.

Demikian disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo dalam acara The 2nd Indonesia-US Energy Investment Roundtable di Jakarta, Senin (6/1/2012).

"Road map unconventional gas sudah kita lakukan sejak 2003, Coal Bed Methane (CBM). Sampai berjalannya project. Untuk shale gas, memang rencananya 2011, tapi agak mundur sedikit 2012," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Targetnya mulai dengan regulasi dan join study minimal satu selesai. Sampai saat ini ada 15 yang apply untuk join study. Kita lihat hasilnya, dan kapan kontrak pertamanya," tambah Evita.

Menurutnya, investor yang tertarik ini akan bekerjasama dengan perguruan tinggi seperti ITB, UGM, UPN, Universitas Trisakti, dan Universitas Padjajaran. Pada shale gas, proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas membutuhkan waktu sekitar 5 tahun.

"Hari ini kita akan tukar-menukar informasi. Mulai dari harga, lingkungan. Kita terbuka, shale gas, tied gas, CBM. Bisa cepet, bisa lama," tuturnya.

Sebelumnya sudah telah ada 10 investor mengincar investasi shale gas di Indonesia. Sebanyak 10 investor ini akan bekerjasama dengan 5 perguruan tinggi yang telah ditunjuk pemerintah yaitu ITB, UGM, UPN, Universitas Trisakti, dan Universitas Padjajaran.

Shale gas adalah gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas membutuhkan waktu sekitar 5 tahun. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan hukum pengembangan shale gas.

Berdasarkan hasil identifikasi pemerintah, saat ini terdapat 7 cekungan di Indonesia yang mengandung shale gas dan 1 berbentuk klasafet formation. Cekungan terbanyak berada di Sumatera yaitu berjumlah 3 cekungan, seperti Baong Shale, Telisa Shale, dan Gumai Shale. Sedangkan di Pulau Jawa dan Kalimantan, shale gas masing-masing berada di 2 cekungan. Di Papua, berbentuk klasafet formation.

(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads