Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Migas R. Priyono seperti dikutip dari situs resmi BP Migas, Rabu (8/2/2012).
"Saat ini kita sedang melakukan Perubahan. Saat ini kita membangun integritas dan akan menjadi lembaga negara yang bersih dari korupsi sehingga kita dapat menjalankan amanah Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 untuk mengelola industri hulu migas dengan jauh lebih baik," kata Priyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup kajian terhadap kegiatan pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi dan data, penerapan tata kelola yang baik, serta sosialisasi terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor hulu migas.
Priyono menjelaskan, sejak 2008, KPK dan BP Migas telah melakukan kajian beberapa hal yang perlu diperbaiki, diantaranya pengawasan lifting (produksi minyak), cost recovery, dana abandonment site and restoration (ASR), pengadaan barang dan jasa, kelembagaan BP Migas, dan manajemen aset.
"Kesemuanya telah kami tindaklanjuti agar pengelolaan sektor migas menjadi lebih baik," kata Priyono.
(dnl/ang)











































