Jero Wacik: Kalau Sebut 1 April, Rakyat Tegang

Jero Wacik: Kalau Sebut 1 April, Rakyat Tegang

- detikFinance
Senin, 13 Feb 2012 15:14 WIB
Jero Wacik: Kalau Sebut 1 April, Rakyat Tegang
Jakarta - Pemerintah belum menentukan kebijakan untuk BBM subsidi di 1 April 2012, apakah membatasi konsumsi atau menaikkan harga. Pemerintah tak mau masyarakat tegang menghadapi keputusan yang diambil.

Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (13/2/2012).

"Begini loh, kalau masyarakatnya nanti tegang kan kita kan harus pikirkan itu, tidak boleh masyarakat terus tegang. Kalau menyebut 1 April, itu tegang rakyatnya," jelas Jero.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacik menyatakan Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan APBN Perubahan (APBN-P) 2012, yang akan memasukkan pasal pemberian izin kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika harga harga minyak internasional meningkat.

"APBN-P disiapkan kemenkeu untuk dasar persiapan 2012 ini. Kan memang harus ada APBN-P, nanti apa hasilnya tunggu Menkeu. (Opsi penyesuaian harga) akan muncul di APBN-P, dilihat saja, kan tidak bisa diumumkan sekarang bagimana," paparnya.

Pengajuan APBN-P kepada DPR tersebut, lanjut Jero, akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya, bulan-bulan ini, jadi sesuatu yang menyangkut hajat orang banyak tidak boleh buru-buru," ungkapnya.

Sementara itu, Wacik menjelaskan pemerintah tetap akan melakukan kebijakan konversi BBM ke BBG. Hanya saja, kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap karena banyaknya persiapan untuk melakukan kebijakan itu.

"Prinsipnya sesuai dengan UU konversi energi, itu harus dilakukan tapi karena masalahnya complex persiapan gas, converter dan segala macam, harus bertahap kalau bisa 1 April dimulai. Ya bisa 1.000, 2.000 mobil dulu, terus, tiap bulan kita cicil kan lama-lama dapat semua," pungkasnya.

Memang mulai 1 April 2012 pemerintah berencana untuk melakukan kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi di Jawa-Bali. Namun kebijakan ini belum disetujui oleh Komisi VII DPR dan opsi kenaikan harga BBM subsidi mulai menguak. Pemerintah harus mengajukan APBN-P 2012 ke DPR jika ingin menaikkan harga, karena dalam UU APBN 2012, pemerintah dilarang menaikkan harga BBM subsidi.

Jika pembatasan jadi dilakukan, maka mobil pribadi di Jawa-Bali dilarang menggunakan BBM subsidi.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads