"Kalau Perpres tidak boleh melanggar UU APBN. Dalam UU APBN 2012, tidak akan ada kenaikan harga dalam pengaturan subsidi. Kalau mengatur kenaikan, itu refers ke UU apa? Masa Perpres lebih tinggi dari undang-undang," ujar Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Satya W Yudha kepada detikFinance, Selasa (14/2/2012).
Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada pasal 6 disebutkan "Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (minyak tanah, bensin, solar), dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan Negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa kenaikan atau penurunan harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU APBN 2012, tidak ada satu UU yang bisa melakukan penyesuaian harga. Kalau dulu, ada aturan jika ICP di atas 10 persen bisa melakukan penyesuaian. Jadi itu, tidak merefleksikan UU APBN 2012. Nanti seolah-olah ada kenaikan harga tapi mendahului UU, bisa dituntut masyarakat," jelasnya.
Jika ingin memasukkan opsi tersebut dalam Perpres, Satya menyatakan perlunya pengajuan APBN-P 2012 terlebih dahulu agar Perpres itu memiliki dasar.
"Tidak bisa kalau Perpres lebih awal daripada revisi APBN," tegasnya.
Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden pada tanggal 7 Februari lalu ini, harga 3 jenis BBM masih tetap sama dengan aturan harga pada tahun 2009. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500, Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500, dan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500.
"Kalau harganya dipatok tetap, tandanya pemerintah masih sadar dengan Undang-Undang, tapi kalau opsi penyesuaian harga, tidak ada dalam undang-undang. Kalau naik itu tidak mengacu ke Perpres tapi ke UU APBN," pungkasnya.
(nia/ang)











































