PLN: Tak Adil Pengguna AC & Mesin Cuci Nikmati Subsidi Listrik

PLN: Tak Adil Pengguna AC & Mesin Cuci Nikmati Subsidi Listrik

- detikFinance
Jumat, 17 Feb 2012 14:17 WIB
PLN: Tak Adil Pengguna AC & Mesin Cuci Nikmati Subsidi Listrik
Jakarta - PT PLN (Persero) berharap harus ada keputusan untuk menciptakan keadilan bagi pengguna listrik di Indonesia. Saat ini masih banyak orang mampu dengan menggunakan listrik sangat besar namun masih menikmati subsidi listrik.

"Orang yang pakai listrik besar dengan subsidi besar pula, berarti dia menikmati subsidi paling besar, disini ada masalah keadilan bukan cuma pelanggan industri atau usaha tapi juga, pelanggan rumah tangga. implementasinya orang-orang yang sudah pasang AC, mesin cuci dan lain-lain, menikmati subsidi yang sama dengan orang yang hanya memasang 3 tiga tiitk lampu di pedesaan," kata Direktur Perencanaan dan Manajemen Resiko PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsuddin Direktur dalam acara Jual Beli tenaga listrik layanan premium PT Krakatau Posco di PLN, Jakarta, Jumat (17/2/2012)

Ia mengatakan saat ini ada wacana bukan merubah tarif dasar listrik (TDL) tetapi merubah batasan sampai titik mana yang pantas diberi subsidi, dan yang mana subsidinya perlu dikurangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini muncul wacana pengguna listrik kurang dari 60 Kwh/bulan yang merupakan rumah tangga minimum masih disubsidi. Sementara itu diatas 60 Kwh/bulan itu yang sudah lebih dianggap makmur. Namun kenyataanya, lanjut Murtaqi, selama ini masih banyak subsidi listrik dinikmati oleh pelanggan yang menggunakan listrik sampai 1000 Kwh.

"Kami sependapat bahwa dengan prinsip bahwa listrik bersubsidi itu perlu diarahkan oleh golongan masyarakat yang betul-betul membutuhkan," katanya.

Terkait rencana kenaikan TDL 1 April 2012, pemerintah menyiapkan beberapa opsi kenaikan TDL. Pertama, opsi kenaikan TDL 10% bagi semua golongan kecuali golongan pelanggan 450 VA. Kedua, tarif golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak naik sampai batas pemakaian listrik 60 kWh per bulan. Setelah pemakaian listrik 60 kWh, maka akan terkena kenaikan tarif listrik.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads