Perpres 'BBM' Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan

Perpres 'BBM' Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan

- detikFinance
Rabu, 22 Feb 2012 08:48 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Namun Perpres tersebut berpotensi banyak menimbulkan masalah dan lebih menguntungkan pihak 'asing' dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Salah satu celah masalah dimunculkan oleh titik serah atau titik penyaluran akhir BBM bersubsidi ke konsumen yang dilaksanakan oleh penyalur, bukan pada terminal BBM, depot ataupun bunker agen pertamina.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Pusat Sofyano Zakaria mengatakan, Perpres tersebut banyak kelemahannya dan berpotensi disalah gunakan terlebih lagi sangat menguntungkan perusahaan asing, karena memberi peluang asing dalam pendistribusian BBM bersubsidi khususnya dalam pengaturan titik serah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan titik serah dalam Perpres no 15 tahun 2012 ini terasa seperti "ada titipan" dari pesaing pesaing Pertamina dan terasa sangat tidak masuk akal. Seperti diketahui, lebih dari 95% dari total BBM bersubsidi, sesuai keputusan Pemerintah/BPH migas ditugaskan kepada Pertamina," ujar Sofyano, Rabu (22/2/2012).

Menurutnya, titik serah atau titik penyaluran akhir BBM bersubsdi ke konsumen agar lebih terkontrol harusnya fokus ditangan satu badan, yang dilaksanakan oleh Pertamina harusnya menjadi domain atau tanggung jawab Pertamina.

"Dengan penetapan titik serah pada penyalur (bukannya pada Terminal BBM/depot/bunker agen Pertamina), maka ini berarti membebaskan Pertamina dari tanggung jawab tepatnya distribusi akhir BBM dan ini malah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh lembaga penyalur apalagi mengingat bahwa lembaga penyalur BBM bersubsidi seperti SPBU, SPBN, APMS, bunker agen adalah bukan unit usaha pertamina tetapi hanya mitra pertamina saja," paparnya.

Dalam Perpres tersebut pasal 1, ayat 2 memang dikatakan, terminal BBM, depot, penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai Pertamina dan atau badan usaha lain yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Dalam lampiran disebutkan mengenai titik serah dan BBM yang akan dijual kepada konsumen pengguna tertentu, yang harganya sudah ditetapkan pemerintah. Titik serah itu terdiri dari terminal BBM/depot dan penyalur.

Ditambahkannya, berangkat dari hal hal tersebut diatas maka selain terkait tidak adanya ketegasan tentang dilibatkannya DPR RI dalam penentuan menaikan dan menurunkan harga bbm bersubsidi, maka pihak DPR dan masyarakat sudah tepat mendesak dan meminta agar Pemerintah mengkoreksi ulang Perpres no 15 tahun 2012 tersebut.

"Puskepi menilai Perpres tersebut juga terkesan "memperkecil" peran BUMN Pertamina atau terkesan "membuka" peluang terhadap pesaing BUMN dalam distribusi BBM Bersubsidi," ucapnya

"Perpres 15 tahun 2012 juga telah membatasi atau tidak membolehkan pembelian BBM bersubsidi terhadap kendaraan bermotor angkutan barang plat hitam. Selain itu terbitnya perpres 15 tahun 2012 telah pula mendapat protes dari nelayan (indramayu) yang memprotes dihapuskannya bbm bersubsidi terhadap kapal ikan indonesia ukuran 30GT," tandas Sofyano.

(qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads