Salah satunya pemerintah akan memberlakukan hari bebas BBM bersubsidi atau BBM bersubsidi free day bagi kendaraan pribadi.
"Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi (premium) tetap dilakukan, khususnya untuk Jawa-Bali dan akan dimulai pada bulan April untuk kendaraan pribadi ber plat hitam," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, memberlakukan BBM bersubsidi free day bagi kendaraan pribadi," ujar Evita.
Pembatasan BBM bersubsidi juga tetap berlaku bagi kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN dan BUMD. "Selain pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan plat merah, kita juga akan membatasi konsumsi premium bagi plat hitam," jelas Evita.
Tujuan pembatasan ini tujuannya agar subsidi BBM lebih tepat sasaran. Dengan landasan revisi Perpres 55/2005 dan Perpres 9/2006 menjadi Perpres 15/2012.
(rrd/dru)











































