"Kita sudah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang mewajibkan SPBU asing wajib mencampur BBM-nya (non subsidi) dengan campuran 2% BBN, aturan ini sudah ada 4 tahun lalu tapi mereka (SPBU asing) membiarkannya saja," kata Dirjen Energi Terbaharukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Kardaya Warnika.
Hal itu diungkapkannya di sela acara Home and School energy Champion 2012, di Meseum Listrik dan Energi Baru, Taman Mini Indonesia Indah, Sabtu (3/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan kami usir, silahkan pergi dari negara ini, jika tidak ingin melaksanakan aturan pemerintah yang pada dasarnya untuk kelestarian alam dan lingkungan hidup," ujarnya.
Kardaya sebenarnya heran, apa alasan SPBU asing tersebut tidak mau melaksanakan aturan ini. Pasahal jika hanya menambah BBN ke dalam BBM Non Subsidi hanya menambah biaya Rp 50 per liternya.
"Hanya nambah biaya tidak lebih dari Rp 50 per liternya, sementara PT Pertamina sudah menambahkan BBN sebanyak 5% di BBM Subsidinya, tapi SPBU asing mana," tutur Kardaya.
Padahal menurut Kardaya, para perusahaan minyak dan gas serta SPBU asing tersebut gencar mensosialisasikan penghematan energi dan ramah lingkungan dengan biaya miliaran dolar. "Tapi untuk melaksanakan aturan yang tujuannya untuk ramah lingkungan, mereka tidak mau. Kalau begini mereka minggir saja, pergi dari Indonesia," tandasnya.
(rrd/ang)











































