Naikkan Harga BBM per 1 April, Pemerintah Masih Tunggu DPR

Naikkan Harga BBM per 1 April, Pemerintah Masih Tunggu DPR

- detikFinance
Kamis, 08 Mar 2012 01:38 WIB
Naikkan Harga BBM per 1 April, Pemerintah Masih Tunggu DPR
Jakarta - Bola kenaikan harga BBM saat ini di tangan DPR. Pemerintah sudah mengajukan kenaikan harga BBM dalam RAPBN-P 2012 ke DPR. Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM setelah mempertimbangkan masak-masak.

"Dengan melihat berbagai pertimbangan, mau tak mau pemerintah memutuskan kebijakan yang tidak populer, menaikkan harga BBM. Saat ini pemerintah masih menunggu keputusan DPR," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat silaturahmi dan diskusi santai dengan para pemimpin redaksi di Gedung Bimasena, Jalan Brawijaya, Jakarta, Rabu (7/3/2012) malam. Hadir juga dalam acara silaturahmi ini Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Dalam silaturahmi ini, Hatta Rajasa membeberkan alasan mengapa akhirnya pemerintah menaikkan harga BBM. Padahal dua bulan lalu, Hatta sangat optimistis pemerintah tidak mengambil kebijakan menaikkan harga BBM dan memilih melakukan pembatasan BBM bersubsidi dan pengalihan BBM ke gas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak alasan yang disampaikan Hatta, terutama dari sisi ekonomi. Namun, faktor terbesar dalam memutuskan kenaikan BBM ini karena situasi ekonomi global dan naik tajamnya harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang bulan Februari kemarin mencapai US$ 122 per barel.

"Sebenarnya dari awal opsi kenaikan harga BBM ini memang sudah juga kami pikirkan. Tapi karena UU APBN 2012 tidak memberikan ruang menaikkan harga BBM, maka kami memutuskan pembatasan BBM subsidi dan konversi BBM ke gas. Namun, ternyata perkembangan dari hari ke hari ICP semakin naik," jelas Hatta.

"Jadi meski dikesankan pemerintah ragu-ragu, sebenarnya tidak. Kami tidak ragu-ragu," ujar Hatta.

Sesuai aturan yang berlaku, perlu waktu 30 hari bagi DPR untuk memproses pengajuan RAPBN-P 2012 terkait kebijakan kenaikan harga BBM. Hatta berharap, dengan diserahkannya RAPBN-P ke DPR pada 29 Februari 2012 lalu, maka paling lambat 29 Maret 2012 sudah ada keputusan DPR. "Bila sudah ada keputusan DPR, maka diperkirakan 1 April 2012 sudah diberlakukan kebijakan kenaikan harga BBM ini," ujar Hatta yang optimistis DPR akan mengabulkannya.

Dalam RAPBN-P, pemerintah juga telah menetapkan kenaikan harga premium bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter. Jadi, harga premium akan berubah dari Rp 4.500 menjadi 6.000. Baik Hatta maupun Jero Wacik menjelaskan bahwa penetapan kenaikan harga Rp 1.500/liter ini sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi. Keduanya membantah bahwa besaran kenaikan BBM ini hanyalah hitungan politik, semata-mata bahwa harga premium sudah pernah menyentuh angka Rp 6.000.

Mengenai bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebagai pengganti bantuan langsung tunai (BLT), Hatta menegaskan bahwa hal itu harus dilakukan. Jika tidak, maka angka kemiskinan akan bisa bertambah. Hatta juga menegaskan bahwa anggaran BLSM ini tidak diambil dari anggaran subsidi BBM, tapi dari pemotongan anggaran dinas perjalanan di semua instansi pemerintah. "Anggaran perjalanan dari Rp 18 triliun dipotong setengahnya. Pemangkasan anggaran inilah yang kita pakai untuk BLSM," jelas Hatta.

Sementara Jero Wacik menyatakan bahwa pengumuman kenaikan harga BBM lebih rinci pada saatnya nanti akan diumumkan oleh dirinya. "Jadi saya sudah mendapat tugas untuk mengumumkan kenaikan harga BBM nanti. Jadi saya siap, ikhlas terhadap respons masyarakat nanti," kata mantan Menbudpar itu.

Acara silaturahmi ini berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Pemerintah juga menampung sejumlah saran dan uneg-uneg dari para pemimpin redaksi terkait kenaikan harga BBM itu.

(asy/asy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads