Awas! Intel Berkeliaran Pantau Penimbun BBM

Awas! Intel Berkeliaran Pantau Penimbun BBM

- detikFinance
Senin, 12 Mar 2012 15:09 WIB
Awas! Intel Berkeliaran Pantau Penimbun BBM
Jakarta - Pemerintah mengaku telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas aksi penimbunan BBM subsidi yang ramai menjelang kenaikan BBM Rp 1.500 pada April nanti. Intel pun diajak!

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).

"Kita sudah ada koordinasi sekarang sudah jalan. Kan sudah banyak polisi yang menangkap penimbun BBM. Sekarang ada koordinasi dengan satgas terkait fungsi tugas kelembagaan dari kepolisian bagaimana, BIN (badan intelijen nasional), BAIS (Badan Intelijen Strategis) bagaimana, BPH Migas juga bagaimana," tutur Andy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, saat ini penegak hukum paling berwenang dalam mencegah peimbunan BBM. Sementara BPH Migas menyatakan mengatur jangan sampai truk atau mobil operasional tambang ikut menggunakan solar atau BBM subsidi.

Dikatakan Andy, jika ada SPBU yang ikut menimbun BBM maka seperti yang telah diutarakan Pertamina, izin SPBU tersebut akan dicabut.

Saat ini, ujar Andy, memang konsumsi BBM subsidi meningkat, entah karena ada penimbunan atau tidak. Karena itu, BPH Migas bertekad untuk segera melakukan pengendalian. Kalau tidak, maka di Oktober atau November 2012, jatah kuota BBM subsidi bakal habis.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution sebelumnya mengatakan sejak Januari sampai Maret 2011, kepolisian mencatat sudah menangani puluhan kasus penimbunan BBM subsidi dan banyak terjadi di wilayah Kalimantan.

Seperti diketahui, pemerintah mengajukan kenaikan harga BBM subsisi Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 per liter di April 2012. Karena pengumuman pemerintah ini muncul aksi spekulasi menimbun BBM untuk mendapatkan untung.

Masyarakat juga diharapkan agar tidak melakukan pembelian berlebih dan secara proaktif ikut berpartisipasi mencegah aksi penimbunan. Masyarakat dapat melaporkan aksi penimbunan kepada Kepolisian, Pemerintah Daerah, BPH Migas ataupun melalui Contact Center Pertamina 500000 agar dapat ditindaklanjuti dengan tindakan hukum.
(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads