Hatta: Semua Perusahaan Tambang Asing Mau & Siap Renegosiasi

Hatta: Semua Perusahaan Tambang Asing Mau & Siap Renegosiasi

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 13 Mar 2012 10:02 WIB
Hatta: Semua Perusahaan Tambang Asing Mau & Siap Renegosiasi
Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, yang juga bertindak sebagai ketua tim renegosiasi kontrak perusahaan pertambangan, menegaskan semua perusahaan tambang termasuk PT Freeport Indonesia siap dan mau renegosiasi kontrak.

"Nggak ada yang tidak mau, semuanya mau dan siap melakukannya (renegosiasi)," kata Hatta di kantornya, Senin (12/3/2012).

Menurut Hatta, Divestasi saham perusahaan tambang sangat penting artinya bagi Indonesia. "Bagaimana dengan divetasi, kenapa harus divestasi karena semuanya penting bagi kita," ujar Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Hatta pada prinsipnya hasil pertambangan hukumnya pasti habis. "Kita ingin memperbaiki usaha-usaha pertambangan di tempat kita, karena hukumnya pertambangan itu pasti habis, maka itu penting adanya renegosiasi kontrak kembali," tutur Hatta.

Oleh sebab itu, Hatta bilang, dengan adanya renegosiasi kontrak, Pemerintah ini mengelola sektor pertambangan secara adil dan bertanggung jawab.

"Salah satu hal yang penting seperti pembagian royalti, kita harus lebih baik dari itu. Termasuk juga ketidakinginan adanya bahan mentah diekspor, harus ada industri smelter atau industri pengolahan bahan mentah, makanya kenapa kita minta perusahaan-perusahaan wajib menyampaikan road map-nya maksimal 3 ( tiga) bulan kedepan (Mei nanti)," tandas Hatta.

Sebelumnya, Freeport menyatakan tak akan ikut dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan tambang asing menjual 51% saham ke pihak Indonesia. Pasalnya, secara hukum Freeport hanya akan mengikuti aturan Kontrak Karya (KK) yang sudah dilakukan dua kali sejak tahun 1967.

Meski demikian, Freeport berniat menawarkan 9,36% kepemilikan sahamnya kepada pemerintah daerah Papua. Rencana ini sejalan dengan divestasi 20% sahamnya sesuai kesepakatan dalam Kontrak Karya (KK).

(rrd/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads